Bahas Perbawaslu 2 Tahun 2020 Bersama Bawaslu Kabupaten Donggala, Darmiati Sebut Kuasa Hukum Harus Memiliki Surat Kuasa
|
BAHAS PERBAWASLU 2 TAHUN 2020 BERSAMA BAWASLU DONGGALA, DARMIATI SEBUT KUASA HUKUM HARUS MEMILIKI SURAT KUASA
Donggala, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati berikan penguatan kapasitas penyelesain sengketa proses Pemilu dan musyawarah penyelesaian sengketa proses Pemilihan kepada Komisioner dan Staf Bawaslu Donggala, Selasa (19/04/2022).
Sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Darmiati getol memberikan penguatan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mampu memahami dan menerapkan Peraturan Bawaslu yang mengatur back musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan maupun penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pada kunjungannya ke Bawaslu Kabupaten Donggala, Darmiati mengantar isu krusial mengenai Perbawaslu 2 Tahun 2020 pasal 7 ayat (2) yaitu pihak terkait dapat didampingi oleh kuasa hukum. Dalam hal ini petugas penerima permohonan harus seksama memperhatikan isi surat kuasa.
Selanjutnya dalam menyusun putusan proses penyelesaian sengketa, setiap keputusan yang diambil itu harus berdasarkan pleno pimpinan, ada berita acara pleno yang ditandatangani oleh peserta rapat.
Selain memberikan penguatan, dalam Setiap kunjungannya, Darmiati selalu melakukan monitoring ketersediaan perangkat persidangan. Hal itu menyusul tahapan verifikasi partai politik yang mana dalam tahapan ini potensi sengketa antara penyelenggara dengan partai politik sering terjadi.
[caption id="attachment_4900" align="aligncenter" width="1599"]
Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati saat diskusi Perbawaslu 2 Tahun 2020 bersama Komisioner dan Staf Bawaslu Donggala, Selasa (19/04/2022) Foto: Humas Bawaslu Donggala.[/caption]
Penulis: AM
Editor: RL
Foto: Humas Bawaslu Donggala