BAWASLU SULTENG APRESIASI INOVASI APLIKASI SIAKBA KPU
Palu, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu Sulteng Ivan Yudharta mengapresiasi inovasi Aplikasi SIAKBA yang digagasa KPU. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan Pelatihan dan Uji Coba Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang digelar oleh KPU Sulteng, Sabtu (08/10/2022).
Dalam gagasan materinya Ivan menegaskan kesiapan jajaran Bawaslu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana di amanatkan oleh Pasal 97, 98 Undang-Undang Nonor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana Bawaslu melaksanakan pengawasan dan pencegahan penyelenggaraan tahapan pemilu, termasuk didalamnya mengawasi pelaksanaan rekrutmen Adhoc.
Ivan menaruh harapan agar pada saat aplikasi tersebut digunakan dalam proses rekrutmen jajaran KPU tentunya regulasi dan SOP (Standar Operasional Prosedur) harus ada penetapannya karena ini merupakan bagian dari kebijakan internal KPU, sehingga kami juga punya dasar dalam proses pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 97 huruf yaitu mengawasi pelaksanaan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sehingga kedepan Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasannya juga berdasar.
Sementara itu Anggota KPU Sahran Raden menginfokan bahwa inovasi KPU melalui aplikasi SIAKBA adalah menjawab tantangan perkembangan teknologi dan informasi saat ini “insya Allah koordinasi dengan Bawaslu akan kita jalin guna pelaksanaan aplikasi SIAKBA ini” tutupnya.

Editor: AM
Foto: Humas KPU Sulteng
