Bawaslu Sulteng Perkuat Pengetahuan SDM Sekretariat Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Legal Opini

0 237

BAWASLU SLTENG PERKUAT PENGETAHUAN SDM SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM PENYUSUNAN LEGAL OPINI

Palu, Bawaslu Sulteng – Dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menghadapi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Tata Cara Penyusunan Legal Opini bagi Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (13/07/2022).

Pada kegiatan Penyusunan Legal Opini, Narasumber dari Tenaga Ahli Bawaslu RI yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Bachtiar Baetal menyampaikan penyelesaian masalah hukum diperlukan expertise knowledge yang harus dimiliki oleh para Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

“Eksistensi Bapak Ibu sebagai Pengawas Pemilu yang dipresentasikan sebagai pemangku jawaban berupa Ketua, Anggota maupun Staf yang tugas dan kewenangannya diperintahkan Undang-Undang, membutuhkan hal yang kita sebut “expertise knowledge”,”ungkapnya

Lebih lanjut menjelaskan tidak boleh ada dikotomi atas latar belakang pendidikan termasuk pada penyusunan Legal Opinion di Bawaslu yang bukan hanya tugas sarjana hukum tapi tugas pekerja hukum yang dimaknai sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu atas pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diperintahkan Undang-Undang.

“Penyusunan Legal Opinion oleh pekerja hukum untuk memberikan pandangan atau pendapat hukum terhadap fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu, yang terlebih dahulu harus dilaksanakan Legal Audit yakni pemeriksaan secara seksama dari segi hukum terhadap suatu peristiwa atau Tindakan” jelasnya.

Anggota Bawaslu Sulteng, Zatriawati menjadi moderator kegiatan Tata Cara Penyusunan Legal Opini bagi Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama narasumber Tenaga Ahli Bawaslu RI Bahtiar, Palu (14/07/2022).

Penulis: Ryan
Editor: AM
Foto Kadri

Kolom Komentar Anda :

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.