BAWASLU SULTENG SERAHKAN PUTUSAN PENGADILAN POSO
Palu, Bawaslu Sulteng – Berkas putusan Pengadilan Negeri Poso akhirnya diserahkan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen kepada Ketua KPU Sulteng, Tanwir Sore tadi di kantor KPU Sulteng, Sabtu (13/4/2019).
Didampingi Anggota Bawaslu Sulteng, Zatriawati dan Sutarmin Ahmad, Ruslan secara resmi memberikan putusan itu pengadilan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan ketentuan perundan-undangan yang berlaku.
“pada intinya menurut Bawaslu terdakwa yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Bayu Alexander Montang itu putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga meminta KPU Sulteng untuk segera menindak lanjuti putusan tersebut.” Demikian disampaikan ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dihadapan media yang turut mengikuti serah terima berkas putusan Bayu Alexander Montang.

Sementara Ketua KPU Sulteng menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan perintah undang-undang. “karena pada dasarnya Daftar Calon tetap (DCT) dapat di TMSkan (Tidak Memenuhi Syarat) kalo ada pelanggaran pidana Pemilu. Kami juga harus segera mengambil tindakan cepat karena hanya tersisah beberapa hari lagi sampai 17 April.”
KPU Sulteng berencana untuk mengumumkan hal tersebut ke seluruh TPS yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan. Secara teknis nantinya ketua KPPS akan mengumumkan hal tersebut saat TPS telah dibuka. “jika masih ada yang memilih yang bersangkutan maka suaranya akan dialihkan kepada partai” terang Ketua KPU Sulteng tersebut.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Christian Oruwo melaporkan politisi dan juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut atas dugaan melakukan kampanye di rumah ibadah Jemaat GKST Musafir Owini dimalam Natal tanggal 24 Desember 2018.

Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Poso hingga masuk ke pengadilan negeri Poso. Pada tanggal 22 Maret 2019 Majelis Perkara memutuskan Bayu Alexander Montang terbukti secarah sah melakukan tindakan pidana Pemilu. Bayu melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf h dan j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 523 Jo. Pasal 280 Ayat (1) hurf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Setelah menyatakan akan pikir-pikir terkait dengan putusan yang diterimanya, Bayu kemudian melakukan banding. Pada tanggal 4 April hakim ketua yang menangani banding tersebut menguatkan putusan sidang sebelumnya sehingga perkara ini dianggap berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Penulis/Foto: Muthia
