BAWASLU SULTENG SOSIALISASIKAN PERBAWASLU PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Palu, Bawaslu Sulteng – Meskipun saat ini tidak ada lagi yang mengajukan sengketa proses Pemilu, namun sebagai pengetahuan dan untuk mengevaluasi prosesnya sehingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2019, Kamis (14/02/2019).
Anggota Bawaslu Sulteng koordinator divisi penyelesaian sengketa Darmiati yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan bahwa Hakekat sengketa proses pemilu merupakan perbedaan penafsiran yang berkenaan dengan hak, status dan aspek yang mengikat kepentingan para pihak dalam penyelenggaraan pemilu. Baik individu maupun mengikat kelompok/institusi dalam penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan ini merupakan upaya koreksi Bawaslu Republik Indonesia terhadap peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 dan untuk mendapatkan aspirasi dari seluruh provinsi terkait dengan dinamika penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Sulteng, Jamrin saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Sulteng khusus mengundang Peserta Pemilu yaitu 16 Partai politik dari tingkat Provinsi serta tingkat Kabupaten Kota di Palu, Sigi dan Donggala dan calon anggota DPD RI daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Penulis/Foto: Muthia