Bawaslu Sulteng Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Buol terhadap KPU Buol
Palu, Bawaslu Sulteng – Untuk pertama kalinya Bawaslu Sulteng menggelar sidang pelanggaran administrasi atas laporan Bawaslu Buol terhadap temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kabupaten Buol dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta Pemilu, Kamis (22/09/2022).
Dalam pokok aduannya, Bawaslu Buol mengadukan KPU Buol atas tata cara verifikasi kegandaan keanggotaan parpol dalam melakukan klarifikasi melalui panggilan video (video call) terhadap lima orang anggota parpol ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.
Bawaslu Buol telah melayangkan surat berisi saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Buol. Namun KPU Buol tidak menindaklanjutinya. Sementara terhadap hasil klarifikasi dengan panggilan video, KPU Kabupaten Buol menyampaikan keterangan status anggota parpol dinyatakan telah memenuhi syarat.
Dalam sidang pendahuluan itu, ketua majelis Jamrin yang membacakan putusan pendahuluan menyebutkan terhadap syarat materil dan syarat formil kasus dengan nomor registrasi 01/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IX/2022 telah terpenuhi maka aduan dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu Buol terhadap KPU Buol.
Selanjutnya majelis menetapkan yaitu menerima temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti melalui sidang pemeriksaan.
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu maka 14 hari kerja kedepan Bawaslu akan melakukan sidang pemeriksaan hingga putusan terhadap kasus tersebut.

Penulis: AM
Foto: AM
