Jamrin: Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Melalui Acara Cepat Cukup 2 (dua) Hari

0 1,327

JAMRIN: PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU MELALUI ACARA CEPAT
CUKUP 2 (DUA) HARI

Palu, Bawaslu Sulteng – Kordinator Divisi Penindakan, Jamrin menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran administratif pemilu melalui acara cepat dapat diselesaikan ditempat kejadian dengan mempertimbangkan kelayakan dan keamanan setempat.

“Dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan diterima oleh pengawas pemilu” ungkapnya saat menjadi narasumber pada Kegiatan FocusGroup Discussion (FGD) Pelanggaran Administratif Pemilu Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah di Swiss Belhotel, kamis, 7/2/2019.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen bahwa terdapat mekanisme pemeriksaan “acara cepat” yang dapat ditempuh oleh Pengawas Pemilu sebagai bentuk penindakan alternatif yang efektif dan efesien, tapi dengan out put putusan sanksi yang sama dengan sanksi dari mekanisme pemeriksaan acara biasa.

Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa Putusan Pengawas Pemilu dengan mekanisme pemeriksaan acara cepat dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh para pihak. Selanjutnya salinan putusan disampaikan kepada para pihak pada hari yang sama setelah putusan dibacakan.

Forum diskusi yang telah berlangsung selama dua hari ini menghasilkan beberapa simpulan hasil diskusi bersama, sehingga diharapkan output dari kegiatan Bawaslu Kabupaten / Kota se Provinsi Sulawesi Tengah siap dalam melakukan penanganan pelanggaran administrastif pemilu.

Penulis/Foto: Giska

Kolom Komentar Anda :

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.