Kembali, Bawaslu Sulteng menerima temuan Aduan Dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Parimo terhadap KPU Parimo

0 351

KEMBALI, BAWASLU SULTENG MENERIMA TEMUAN ADUAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI BAWASLU PARIMO TERHADAP KPU PARIMO

Palu, Bawaslu Sulteng – Kembali majelis pemeriksa Jamrin dan Darmiati dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu menerima laporan terhadap temuan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor registrasi 02/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IX/2022 dalam sidang pendahuluan, Jumat (23/09/2022).

Dalam pokok aduan laporan temuannya, Bawaslu Parimo melaporkan KPU Parimo atas tata cara pelaksanaan klarifikasi anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya atau ganda eksternal selama tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, KPU Parimo menggunakan dua metode yaitu klarifikasi secara langsung dan kalrifikasi melalui panggilan video (video call).

Sebanyak 9 (sembilan) orang yang terungkap diklarifikasi keanggotannya menggunakan metode panggilan video dan 13 (tiga belas) orang diklarifikasi secara langsung di kantor KPU Parimo. Bawaslu Parimo kala itu mempertanyakan dasar pelaksanaan klarifikasi dengan cara panggilan video yang dilakukan oleh KPU Parimo.

Bawaslu Parimo kemudian melayangkan saran perbaikan terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi melalui Surat Nomor 12/PM.00.01/K.ST-08/09/2022 tertanggal 6 September 2022. Terhadap saran perbaikan tersebut KPU Parimo menanggapinya dengan menyampaikan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan interval waktu pelaksanaan klarifikasi telah selesai.

Selanjutnya majelis menetapkan yaitu menerima temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti melalui sidang pemeriksaan. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu maka 14 hari kerja kedepan Bawaslu akan melakukan sidang pemeriksaan hingga putusan terhadap kasus tersebut.

Pada sidang pendahuluan, ketua dan anggota majelis sidang Jamrin dan Darmiati memutuskan menerima aduan Bawaslu Parimo atas dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Parimo, Jumat (22/09/2022) Humas Bawaslu Sulteng.

Penulis: AM
Foto: Humas Bawaslu Sulteng

Kolom Komentar Anda :

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.