
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pembentukan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Tengah maka akan dilaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Olehnya, disampaikan kepada seluruh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Tengah yang akan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan pelaksanaannya berikut:
Pengumuman Jadwal dan Ketentuan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Kepada masyarakat dimohon untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat dibawah ini serta menyertakan identitas diri dan dikirim ke FPTsulteng.kabupatenkota@gmail.com (Identitas pelapor akan dirahasiakan).
