Pasca perhelatan pemilu pada 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten /Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di beberapa Tempat Pemilihan Umum (TPS).
Press Release: PSU, PSS dan PSL Upaya Menjamin Hak Hak Pilih Warga Negara di Pemilu 2019
