PRINSIP KEADILAN DALAM PEMBATASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN
Palu, BAWASLU SULTENG – Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, kota dpilih secara demokratis” konsep dipilih secara demokratis diaktualisasikan dengan mekanisme pemilihan secara langsung sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemilihan langsung merupakan salah satu bentuk implementasi desentralisasi dalam perspektif politik, dimana terjadi proses transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada rakyat di daerah sebagai salah satu infrastruktur politik untuk memilih kepala daerahnya secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara. Hal ini akan mendorong terjadinya keseimbangan antara infrastruktur politik dengan suprastruktur politik, karena melalui pemilihan langsung maka rakyat dapat menentukan jalannya pemerintahan dengan memilih pemimpin yang dikehendaki secara bebas dan rahasia.
Pemilihan langsung menciptakan pola rekruitmen pimpinan lokal dengan standar yang jelas. Dengan Pemilihan langsung maka akan terjadi rekruitmen pimpinan politik yang berasal dari daerah (lokal), bukan didrop dari pusat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah bukan tanpa nilai melainkan sarat akan nilai, nilai inilah yang akan menetukan kualitas demokrasi di Daerah, baik kualitas proses dan kualitas hasil. Salah satu intesitas nilai dalam pemilihan diwujudkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan yang salah satu tahapannya ialah Kampanye.
Ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota disebutkan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Dapat diketahui bahwa kampanye disiapkan secara khusus bagi pasangan calon untuk meyakinkan konstituennya melalui penyampaian visi, misi dan program yang nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban ini menjadi sangat penting, apabila berkaitan dengan persoalan dana kampanye. Karena besaran dana kampanye mempunyai korelasi yang akan mempengaruhi perilaku pemilih dalam memberikan suara. Dana kampanye adalah hal yang tidak bisa diabaikan, karena dana kampanye sebagai penyokong bagaimana kampanye dapat terlaksana.
Kampanye merupakan suatu mekanisme yang terdapat dalam pemilihan, dimana kampanye dapat menyerap biaya yang tentunya tidak sedikit yang dilakukan dengan berbagai cara mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasanganalat peraga di tempat umum, rapat umum, debat publik / debat terbuka antarcalon, hingga kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang undangan. Dalam kegiatan kampanye, dana kampanye akan berperan penting dalam kelancaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dengan tujuan pemenangan. Dengan adanya kebutuhan dana kampanye yang besar, hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan hak-hak yang yang dimiliki masing-masing pasangan calon untuk tampil secara adil di masyarakat.
Unsur finansial akan cukup memberi peluang dalam rangkapemenangan kandidat. Karena unsur tersebut dapat dikonversi menjadiberbagai alat untuk pemenuhan kebutuhan kampanye. Dengan terpenuhinyakebutuhan kampanye maka peserta pemilihan dapat melakukan kampanyedengan lebih intens dan masif. Dengan demikian peluang peserta yang dapatporsi lebih mengkampanyekan dirinya dengan lebih intens dan massif akanmendapat peluang lebih karena para peserta pemilihan ini dapatmempromosikan dirinya lebih dari pada peserta pemilihan yang lainnya.
Hal yang perlu diperhatikan terkait persamaan hak dari pasangan calon. Konstitusi sudah dijamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mengutip H.L.A Hart perlakukan hal-hal yang serupa dengan cara serupa dan hal-hal berbeda dengan cara yang berbeda (treat like cases a like, treat different cases differently). Karena situasi manusia manapun akan mirip satu dengan lainnya dari segi tertentu dan berbeda dari yang lain dalam segi lainnya. Salah satu aspek demokrasi yang sangat penting dan harus diselenggarakan dengan mengutamakan persamaan politik. Persamaan politik merupakan kesetaraan hak bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan negara tanpa adanya diskriminasi. Untuk mewujudkannya maka negara harus memperlakukan setiap warga negaranya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses demokrasi negara.
Pengaturan tentang Batasan Dana Kampanye sangat penting dan diperlukan untuk membuat pemilu menjadi lebih fair untuk semua kalangan yang mempunyai kemampuan finansial berbeda. Salah satu cara yang dilakukan dengan membatasi sumber dana parpol yaitu dengan membatasi jumlah penyumbang dan nominal sumbangannya, karena keduanya saling terkait untuk menghasilkan besaran jumlah dana kampanye yang dihimpun partai politik. Diharapkan adanya batasan dana kampanye diatas, maka terjaminnya persamaan dan peluang menang yang sama. Dengan demikian maka kualitas calon akan sangat mempengaruhi karena promosi dan sosialisasi tidak hanya diukur dan didasarkan pada kemampuan finansial semata namun juga kekreatifan calon dan juga tim pemenangan calon.
Batasan danakampanye akan sangat memengaruhi kualitas dari hasil pemilihan, dimanapemilihan yang menghabiskan dana besar akan berdampak pada kinerjapara calon yang telah memenangkan pemilihan. Pengaturan batasan dana kampanye dan mengatur besaran jumlah dana kampanye maksimal yang harus dikeluarkan sangat penting, sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan dengan adil yakni mendudukan pasangan calon yang berbeda dari aspek kodrati menjadi sama dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pernah dimuat di Harian Mercusuar Edisi 1 Maret 2018
