Rasyidi Tekankan Penguatan JDIH untuk Kepastian Hukum Pemilu
Donggala, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakri, menegaskan pentingnya penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di bidang pengawasan Pemilu.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait pengaturan UU Pemilu dan UU Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala. Senin (01/12/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring, diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta kasubag dan staf yang membidangi hukum.
Dalam penyampaiannya, Rasyidi menegaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan bagian penting dari komitmen Bawaslu terhadap transparansi dan kepastian hukum.
Rasyidi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses di Bawaslu Sulteng juga menekankan bahwa keberadaan JDIH Bawaslu merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan seluruh pengelola JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan setiap dokumen hukum yang diinput dan diunggah dilakukan secara cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kesalahan penamaan file, kategori, tahun terbit, nomor peraturan, maupun isi dokumen harus dihindari melalui validasi berjenjang sebelum dipublikasikan.
Lebih lanjut, Rasyidi juga mengingatkan pentingnya pemeliharaan dan pembaruan data secara rutin agar informasi hukum yang disajikan selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya oleh publik maupun para pemangku kepentingan.
Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Ketua, Anggota, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala.

Penulis: Milan
Foto: Abarjan
