RUSLAN: JELASKAN KUNCI PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA
Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menggaris bawahi arahan anggota Bawaslu Rahmat Bagja, soal pengawas pemilihan harus menunjukkan profesionalitas dalam penyelesaian sengketa proses. Hal itu disampaikan dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Daring Pelaksanaan Proses Musyawarah dan Perumusan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada Selasa (23/6).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menyebut ada potensi kerja pengawasan dipermasalahkan terutama pada aspek hukum, pidana, perdata, maupun kode etik. Sehingga pengawas penting mengetahui benar tentang aspek wewenang, dan prosedur pelaksanaan kewenangan hingga terlihat kualitas atau substansi kerja.
“Dalam rangka itu, penyelesaian sengketa proses secara profesional. Di awali dengan memahami proses musyawarah tertutup dan terbuka dengan baik hingga melahirkan putusan yang berkualitas,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi lanjutan memahami secara utuh proses penyelesaian sengketa. Menurut Ruslan, dalam proses musyawarah sejatinya melahirkan putusan berkualitas. Dalam rangka itu, inilah arti penting dari kegiatan rapat kerja ini.
Pada akhir sambutannya, Ruslan berharap akan ada lagi kegiatan serupa namun dengan tema yang berbeda, yaitu penyelesaian sengketa antar peserta. Sehingga jajaran pengawas pemilihan yang akan menyelenggarakan pilkada tidak ragu dalam penyelesaian sengketa dimaksud.

