Siaran Pers: Pengawasan Netralitas ASN Bukan Hanya Kewenangan Bawaslu

0 773

PENGAWASAN NETRALITAS ASN BUKAN HANYA KEWENANGAN BAWASLU
(Siaran Pers, 15 Januari 2020)

Palu,  15 Januari 2020 – Bawaslu Sulteng menggelar kegiatan Focus Group Discussion Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN bersama Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam paparan singkatnya ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menyatakan Netralitas ASN bukan hanya ranah Bawaslu, namun juga kewenangan melalui Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, BKN, dan Ombudsman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan Pengawasan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Pemilihan, meliputi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM, Tindak Pidana Pemilihan, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilihan, serta Pelanggaran Hukum Lainnya.

Pelanggaran Netralitas ASN masuk pada kategori pelanggaran hukum lainnya dan ditangani menggunakan mekanisme Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan.

Sementara itu terhadap sanksi ASN sepenuhnya merupakan wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu dapat mengawasi sifatnya hanya merekomendasikan ASN tersebut ke KASN dengan menyertakan kajian serta bukti pendukung.

Selain Ketua dan anggota Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dan Jamrin, narasumber lainnya dalam kegiatan adalah Ketua Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, yang membahas “Tantangan ASN sebagai pelayan public di tahapan pilkada 2020”.

Sejak tahapan Pemilihan dimulai 1 Oktober 2019 hingga kini terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. 8 diantaranya berstatus ditindaklanjuti ke KASN dan 6 kasus masih dalam proses penanganan Pemilihan.

File pdf dapat diunduh di sini

Kolom Komentar Anda :

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.