Sidang Kedua TSM 01, Pelapor Uraikan Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM

0 593

SIDANG KEDUA TSM 01, PELAPOR URAIKAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI TSM

(Siaran Pers, 14 Desember 2020)

Palu, 14 Desember 2020 – Bawaslu Sulteng telah menggelar sidang lanjutan Penanganan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM (Terstrutuktur, Sistematis dan Masif) yang telah dijadwalkan sebelumnya, Senin (14/12/2020).

Agenda sidang kedua yakni pembacaan pokok laporan oleh pelapor yang dibacakan oleh Tim Advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum dari tiga pelapor yakni Rahmat Mohtar,Ariati B Laha dan Zulkarnain.

Terdapat 21 point laporan pelapor dalam uraian pelanggaran administrasi TSM yang dibacakan diantaranya adanya dugaan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dengan menerbitkan ‘Surat Perjanjian Komitmen Sukseskan Pemenangan Calon Bupati Banggai Tahun 2020’ dan ‘Surat perjanjian dan Komitmen Dukungan Sharing Daerah’ di 11 dari 23 Kecamatan Kabupaten Banggai oleh terlapor.

Terlapor pada sidang ini merupakan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 2 Amirudin dan Fuqanuddin Masulili.

Pelapor dalam petitumnya, memohon kepada Bawaslu Sulteng untuk menerima, memerikasa dan memberikan putusan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan jawaban terlapor yang dijadwalkan pada hari Selasa, 15/12/2020 di Kantor Bawaslu Sulteng

Bawaslu Sulteng kemudian menerima dan dicatatkan dalam buku register dengan nomor laporan: 01/Reg/L/TSM-PB/26.00/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020

 

Kolom Komentar Anda :

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


%d blogger menyukai ini: