SUTARMIN IMBAU PANWASCAM BERI SARAN PERBAIKAN
UNTUK SEGERA DITINDAKLANJUTI PPK
Tolitoli, Bawaslu Kabupaten Tolitoli – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Sutarmin menjelaskan salah satu strategi pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 adalah dengan melakukan upaya pencegahan.
Sutarmin mengatakan upaya pencegahan dengan memberikan saran perbaikan jika terdapat potensi dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, dalam penyampaian saran perbaikan perlu memuat dasar hukum terkait sifat saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti segera.
“Termasuk menjadi kewajiban PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), sampaikan dalam surat kita bahwa dasar hukumnya jelas untuk ditindaklanjuti dengan segera” Ungkapnya saat memberikan pemaparan dihadapan Panitia Pengawas Kecamatan Se – Kabupaten Tolitoli, Senin (24/8/2020).
Langkah-langkah tersebut telah tertuang dalam Pasal 11 Huruf j, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK : menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan.
“Tentu menjadi kewajiban kita sebagai pengawas pemilu untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan saran perbaikan. Tak kalah penting bahwa setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan selalu tercatat dalam alat kerja pengawasan yang menjadi bukti dilakukannya pengawasan pemilihan” Imbuh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Sumber: tolitoli.bawaslu.go.id