TUGAS, WEWENANG & KEWAJIBAN
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu diatur dalam Pasal 97 s.d 100 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Bawaslu berwenang melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilu, Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu.
Lebih Lanjut silahkan download pada Link berikut : Tugas, Wewenang dan Kewajiban
