Honorer Dilarang Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis

4 26,619
Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen

HONORER DILARANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN POLITIK PRAKTIS


Banggai-Bawaslu Sulteng. Menjaga prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilkada, menjadi urgen dilaksanakan. Termasuk bagi tenaga honorer, ditafsirkan sebagai subjek hukum yang dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis kontestasi pemilihan kepala daerah. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Banggai, Selasa (1/9/2020).

Penafsiran progresif demikian, menurutnya berangkat dari tiga alasan argumentatif. Pertama, tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang.

“Ditunjukkan melalui surat perjanjian kerja atau surat keputusan dari pejabat yang berwenang,” pungkas Ruslan.

Alasan kedua, lanjut dia, tenaga honorer menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah.

“Bahkan tenaga honorer dalam fungsi pelayanan lebih banyak terlibat dalam kegiatan teknis mendukung produktivitas kinerja instansinya,” ujarnya.

Adapun alasan ketiga, berupa sumber pembiayaan tenaga honorer berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara.

“Merujuk pada ketiga argumentasi demikian, menjadi beralasan menurut hukum tenaga honorer dimaknai sebagai pegawai pemerintah daerah,” tegasnya.

Sehingga berkonsekuensi pada pegawai (honorer) dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis dukung-mendukung pencalonan kepala daerah.

Lebih lanjut menurutnya, meskipun demikian tenaga honorer bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Demikian pula tenaga honorer tidak sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sekalipun diangkat dengan dasar perjanjian kerja, sejatinya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Jika ada pelanggaran, maka jajaran Bawaslu dapat melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran, hingga menyampaikan rekomendasi pelanggaran dengan melampirkan kajian dan bukti terkait,” terangnya.

Indikator perbuatan pelanggaran dipersamakan dengan aturan tentang penegakan prinsip netralitas dan kode etik yang mengatur pegawai ASN. Hingga menghasilkan rekomendasi pelanggaran yang ditujukan kepada atasan langsung di mana pegawai honorer bekerja, atau ditujukan kepada pejabat yang menandatangani surat perjanjian kerjanya.

Dikaitkan dengan aktivitas politik praktis, berikut contoh pelanggaran. Misalnya: memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain; menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut; mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial; atau berfoto bersama dengan pasangan calon.

Lebih lanjut menurut alumni HMI ini, patut diwaspadai tenaga honorer dalam kontestasi Pilkada, bisa terlibat aktif dan dijadikan sarana mobilisasi politik oleh para calon kepala daerah untuk memenangi Pilkada. Apalagi jika di daerah ada petahana yang maju sebagai calon.

“Sering ditemukan ada honorer terlibat dalam politik praktis, sehingga perlu ada pembatasan dan penindakan pelanggaran,” katanya.

Pihaknya berharap, birokrasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus bersifat netral dan bersih dari intervensi politik. Sebab birokrasi yang tidak terpolitisasi akan memupuk kepercayaan publik terhadap birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. (Humas)

4 Komentar
  1. hamzah berkata

    kalau anggota dpd-ri bergabung lagi kepartai politik bisa ndak???

    1. Ruslan Husen berkata

      Sejatinya, tidak terjadi.

  2. rini ahmad berkata

    dalam UU 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,
    honorer tidak masuk dalam dikategorikan sebagai ASN..
    ketika honorer melakukan katakanlah menghadiri pengukuhan pasangan Calon ato berfoto dengan pasangan calon.
    pertanyaannya apakah itu melanggar kode etik honorer ?? UU atau Peraturan apa yang dilanggar olehnya, ??

    1. Ruslan Husen berkata

      UU tidak mengatur netralitas honorer (positivisme). Berdasarkan masalah itu, perlu penafsiran progresif atas masalah ” kekosongan hukum” hingga melahirkan tafsiran honorer dipersamakan dengan pegawai pemda.

Tinggalkan Balasan ke hamzah Batalkan balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.