Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Sulteng

0 956

Poso-Bawaslu Sulteng. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen mengemukakan, jaminan keterbukaan informasi publik dari Bawaslu selaku badan publik satu sisi mendorong tercipta iklim pemerintahan yang bersih dan fungsi kontrol publik terhadap aspek organisasi dan sumber daya manusia berintegritas.

“Melalui penyediaan data dan informasi yang dapat diakses publik secara cepat, transparan, dan profesional,” ucap Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng saat di Poso, Senin (2/11/2020)

Menurut Ruslan, langkah Bawaslu menyediakan informasi secara cepat dan tidak menutupi hasil kinerjanya, menandakan ketaatan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sekaligus menandakan kesiapan menerima masukan dan koreksi masyarakat.

“Terhadap, keluhan atau komplain masyarakat merupakan bentuk respon atas pelayanan yang mereka terima, dan harus dijawab dan diselesaikan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, perhatian memadai atas keluhan masyarakat merupakan bentuk layanan masyarakat atas akses informasi badan publik. Sambil terus melakukan evaluasi dan refleksi atas kebijakan pelayanan yang diberikan.

“Sisi lain, individu dan kelompok masyarakat sebagai pengguna informasi sejatinya mengetahui mekanisme permohonan informasi dan memahami klasifikasi informasi publik,” terangnya.

Menurutnya, dapat saja informasi yang dimohonkan termasuk dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, Bawaslu tidak dapat memberikan informasi yang dimohonkan. Langkah itu bukan sebagai tindakan membatasi hak publik akan informasi, melainkan ketaatan dalam menjalan aturan hukum.

“Bila mana informasi yang dikecualikan terpublikasi, dikhawatirkan mengganggu proses penegakan hukum, atau melanggar hak asasi orang lain berdasarkan asas kepatutan dan kepentingan umum,” jelasnya.

Misalnya, sebut Ruslan, dalam proses penindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah, Bawaslu mengklasifikasi dokumen penindakan pelanggaran sebagai informasi yang dikecualikan, jika dokumen tersebut terpublikasi dikhawatirkan mengganggu proses penindakan pelanggaran, bahkan dapat mengancam keselamatan para pihak terutama pelapor dan saksi.

“Informasi yang dikecualikan di badan publik Bawaslu, ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu,” terangnya.

Ia menyebutkan, informasi yang dikecualikan berdasarkan penetapan PPID Bawaslu, terkait dengan alat kerja hasil pengawasan, dokumen hasil penanganan pelanggaran, dokumen perkara hukum di pengadilan, dokumen hasil seleksi jajaran Bawaslu, dan dokumen penyelesaian sengketa proses pemilihan.

Selain informasi yang dikecualikan tersebut, maka semua informasi hasil produksi badan publik dapat disediakan dan diakses publik, karena bukan klasifikasi informasi yang dikecualikan.

“Bentuknya berupa informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Sulteng melakukan monitoring dan evaluasi progres informasi teknologi pada periode November 2020 terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulteng. Langkah ini ditujukan sebagai upaya membangun akses keterbukaan informasi publik hasil pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilihan kepala daerah.

Dengan sasaran, audit kekuatan jaringan informasi teknologi, sarana dan prasarana yang dimiliki, progres pengembangan dan data website utama dan website PPID, serta melakukan pendampingan peningkatan kualitas sumber daya manusia staf pengelola.

Kolom Komentar Anda :

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.