– Siaran Pers – Pengawasan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon DPD dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

0 227

SIARAN PERS
PENGAWASAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PENDAFTARAN CALON DPD DAN BAKAL CALON DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH

Palu, Bawaslu Sulteng berikan imbauan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat bakal calon anggota legislatif berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta perangkat desa dan juga terdapat bakal calon anggota legislatif mantan terpidana.
Jumat (09/06/2023).

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan tanggapan melalui posko pengaduan yang ada di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah maupun di Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.

Jamrin juga menyampaikan beberapa catatan penting dalam proses pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui tim fasilitasi pengawasan pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi syarat pencalonan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini tahapannya sedang berjalan.

Ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian terutama bagi pengawas Pemilu untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang dilampirkan oleh bakal calon itu terpenuhi, terutama terkait dengan status narapidana yang harus memenuhi 4 (empat) syarat, yang pertama harus ada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP) bahwa yang bersangkutan sudah selesai menjalani hukuman pidananya, kedua ada surat keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan telah menjalankan masa hukuman pidana, ketiga sudah mengumumkan kepada publik baik di media lokal maupun media nasional bahwa yang bersangkutan adalah mantan atau pernah menjadi narapidana, keempat harus ada bukti dari media yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan kepada publik terkait status pernah dipidana.

Selain itu Jamrin juga menyampaikan hal penting terkait status ASN, TNI/Polri dan Perangkat Desa atau pejabat yang pembayaran gajinya bersumber dari keuangan negara yang saat ini akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, pertama adanya surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang, kedua ada surat tanda terima dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai ASN, TNI/Polri dan Perangkat Desa

Kolom Komentar Anda :

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.