|
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
- melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
- pelanggaran Pemilu; dan
- sengketa proses Pemilu;
- mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
- pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRDprovinsi;
- penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
- pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPUProvinsi;
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
- mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
- mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta · dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
- putusan DKPP;
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; ·
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanaka penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
Bawaslu Provinsi bertugas:
- Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
- mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
- Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi
- memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
- merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
- Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
- menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- memverifikasi secara formal dan materiel pennohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di. wilayah provinsi;
- melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
- memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan basil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provmsi;
- merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat · lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- meminta bahan keterangannyang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
- mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat halmyang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
- berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
- mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.