Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Pasal 97

Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
    1. pelanggaran Pemilu; dan
    2. sengketa proses Pemilu;
  2. mengawasi pelaksanaan tahapan    Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
    1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta    Pemilu;
    2. pemutakhiran        data         pemilih,      penetapan       daftar         pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    3. pencalonan     yang    berkaitan      dengan      persyaratan     dan    tata cara pencalonan anggota DPRDprovinsi;
    4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
    5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    7. pelaksanaan pemungutan   suara     dan    penghitungan   suara hasil Pemilu;
    8. penghitungan suara di wilayah    kerjanya;
    9. pergerakan surat suara,    berita    acara    penghitungan   suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPUProvinsi;
    11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;
  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
  4. mengawasi netralitas semua  pihak  yang dilarang  ikut serta · dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
    1. putusan  DKPP;
    2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;    ·
    4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanaka penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
  9. melaksanakan       tugas       lain      sesuai      dengan      ketentuan       peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 98

Bawaslu Provinsi bertugas:

  1. Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
    1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
    2. mengoordinasikan,  menyupervisi,  membimbing,  memantau,    dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
    3. melakukan       koordinasi      dengan      instansi       pemerintah     dan pemerintah daerah terkait; dan
    4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
  2. Dalam    melakukan      penindakan    pelanggaran   Pemilu   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
    1. menyampaikan   hasil     pengawasan  di    wilayah     provinsi   kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau       dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
    2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
    3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi
    4. memeriksa,      mengkaji,      dan    memutus      pelanggaran     administrasi Pemilu; dan
    5. merekomendasikan     tindak     lanjut     pengawasan    atas    pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
  3. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
    1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah  provinsi;
    2. memverifikasi secara formal dan materiel pennohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
    3. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di. wilayah provinsi;
    4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
    5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Pasal 99

Bawaslu Provinsi berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan     basil    pemeriksaan     dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provmsi;
  4. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu                        Kabupaten/Kota           berhalangan      sementara      akibat      dikenai sanksi      atau akibat · lainnya                                           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  6. meminta bahan keterangannyang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
  7. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat halmyang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

Bawaslu Provinsi berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
  4. berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  6. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle