Lompat ke isi utama

Berita

Ajukan NPHD Pilkada, Bawaslu Sulteng Bertemu Gubernur

Ajukan NPHD Pilkada, Bawaslu Sulteng Bertemu Gubernur

AJUKAN NPHD PILKADA, BAWASLU SULTENG BERTEMU GUBERNUR

 

Palu, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng dalam rangka penyelenggaraan Pilkada gelombang ke empat tahun 2020 telah menyerahkan permohonan anggaran Pilkada kepada Pemerintah Daerah Sulteng. Permohonan anggaran serupa juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Sulteng. Permohonan anggaran Pilkada tersebut, diserahkan langsung Ketua dan Anggota yang didampingi Kepala Sekretariat serta Kasubbag Administrasi Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Zatriawati, Anayanthy Sovianita dan Sakila Labengnga yang diterima Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola di ruang kerjanya, pada Rabu (4/9/2019).

"Skema pembiayaan yang diajukan meliputi pembiayaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Bawaslu Sulteng dan lima (5) Kabupaten yang tidak melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, yakni Kabupaten Donggala, Buol, Parigi Moutong, Morowali dan Banggai Kepulauan," terang Ruslan Husen.

Lebih lanjut Ruslan Husen menguraikan, pengajuan anggaran Pilkada tahun 2020 itu disusun dengan berpedoman  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan Surat Keputusan Bawaslu No. 0194/K.Bawaslu/PR.03.00/VIII/2019.

"Adapun 7 daerah yang ada hajatan politik yakni Palu, Banggai, Banggai Laut, Tolitoli, Poso, Sigi, Tojo Una-una dan Morowali Utara juga telah mengajukan permohonan anggaran Pilkada kepada Pemerintah Daerah masing-masing," terang Ruslan Husen.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengharapkan agar pengajuan anggaran Pilkada yang diajukan Bawaslu dapat segera dibahas TAPD, sehingga di awal bulan Oktober 2019 dapat disetujui dan ditandatangani NPHD-nya.

Penulis/Foto: Muthia Editor: Ruslan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle