“Obesitas” Bahas Dampak Putusan MK 135 terhadap Penanganan Pelanggaran
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Perubahan desain penyelenggaraan pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi besar terhadap pola pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Karena itu, penguatan kapasitas jajaran pengawas terus dilakukan agar mampu menghadapi tantangan penegakan hukum pada skema pemilu nasional dan pemilu daerah yang dipisahkan.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (Obesitas) yang diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Jumat (31/07/2026).
Program rutin yang digelar setiap bulan ini telah memasuki pelaksanaan kelima dengan kembali melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai narasumber.
Pada pelaksanaan kali ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, Matara, hadir sebagai narasumber dengan mengangkat tema “Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam Penanganan Pelanggaran.” Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi game changer yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah sehingga membawa peluang sekaligus tantangan bagi penegakan hukum pemilu.
Menurut Matara, terdapat empat persoalan utama yang perlu diantisipasi pasca putusan tersebut, yakni sinkronisasi hukum acara dan dualisme regulasi antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, disparitas tenggat waktu penanganan perkara, potensi kelelahan kelembagaan (institutional fatigue) pada Sentra Gakkumdu, serta semakin kompleksnya pengawasan terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ia menjelaskan, perbedaan mekanisme penanganan perkara antara rezim Pemilu dan Pilkada berpotensi menimbulkan kendala, khususnya dalam pembuktian perkara yang memiliki waktu penanganan sangat terbatas. Karena itu, Bawaslu didorong mengoptimalkan kewenangan melalui penguatan proses investigasi awal sebelum laporan diregistrasi, sembari mendorong penyelarasan regulasi melalui revisi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Matara menilai jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas Sentra Gakkumdu melalui pendidikan dan pelatihan bersama, sehingga koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tetap terjaga serta mampu menjamin kesinambungan penanganan perkara.
Di akhir pemaparannya, Matara menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang tidak mengubah secara langsung mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, namun membawa dampak signifikan terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan implementasi putusan tersebut sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kapasitas penyelenggara pemilu, serta sinergi antar lembaga penegak hukum.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi penanganan pelanggaran.
Penulis/Foto: Milan