Angin Segar Keterbukaan Informasi Pengawasan Pemilihan
|
ANGIN SEGAR KETERBUKAAN INFORMASI PENGAWASAN PENGAWASAN
Palu, Bawaslu Sulteng – Untuk menjamin hak publik akan informasi pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020, dan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik pengawas pemilu, Bawaslu Sulteng dan Komisi Informasi Sulteng menjalin kerja sama strategis membangun keterbukaan informasi publik.
Demikian sambutan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen saat penandatanganan nota kesepahaman keterbukaan informasi publik pengawasan pemilihan di sela Rapat Kerja Teknis Keterbukaan Informasi yang digelar di Palu, Rabu (13/11/2019).
“Kesepahaman dan sinergi kelembagaan ini merupakan komitmen dan inovasi bersama dalam rangka menjamin hak publik mendapatkan informasi secara cepat dan transparan. Hal ini sekaligus sebagai momen bagi pengawas pemilu untuk meneguhkan integritas dan profesionalitas kelembagaan,†kata Ruslan.
Lebih lanjut Dosen Universitas Tadulako ini menguraikan, Bawaslu Sulteng sebagai badan publik yang menerima anggaran dari APBN dan APBD, berkewajiban menyediakan informasi sebagai hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Tidak termasuk dalam kewajiban itu, pembatasan atas informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Demikian pula dengan eksistensi Komisi Informasi dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyosialisasikan dan menyelesaikan sengketa informasi.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Informasi Sulteng, Isman, yang menyatakan hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan difasilitasi penyelenggara negara. Artinya hak warga negara mendapatkan informasi dijamin Konstitusi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi, sehingga ketertutupan informasi badan publik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
“Kesepahaman kelembagaan ini menjadi angin segar keterbukaan informasi pengawasan pemilihan. Terutama menjamin hak publik akan akses informasi pengawasan Pilkada dan kewajiban Bawaslu menyajikan informasi pengawasan dan penyelenggaraan Pilkada,†ujar mantan Ketua Jatam Sulteng ini.
Kesepahaman akan ditindaklanjuti dengan kerja sama antarlembaga, terutama pelibatan Komisi Informasi dalam sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan Rakernis itu, turut hadir pemateri dari PPID Bawaslu, Haryo yang memaparkan materi Klasifikasi Informasi dan Pengelolaan PPID. Peserta juga mendapatkan materi soal desain dan inovasi Bawaslu mendapatkan anugerah lembaga informatif berdasarkan peringkatan dari Komisi Informasi.
Materi para narasumber disampaikan di hadapan peserta yang terdiri atas, Ketua dan staf humas Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
