Lompat ke isi utama

Berita

Annayanthy : Penyediaan Sewa Alat Perkantoran Dan Meubelair Berada Penuh Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

Annayanthy : Penyediaan Sewa Alat Perkantoran Dan Meubelair Berada Penuh Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
Annayanthy : Penyediaan Sewa Alat Perkantoran Dan Meubelair Berada Penuh Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

Palu, Bawaslu Sulteng - Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita mengungkapkan  bahwa seluruh tahapan proses penyediaan sewa alat perkantoran dan meubelair berada penuh pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebab disana terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Anggaran Hibah 5 Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Gubernur melekat pada Hibah Bawaslu Provinsi. Sementara untuk 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada melekat pada Hibah Daerah masing-masing. Jadi, semua pengelolaan anggaran diserahkan kepada PPK sedangkan untuk pengadaan barang/jasa dibicarakan dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat "  Jalas Anayanthy saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan jika terjadi kerusakan pada barang yang diterima oleh Panwascam maka segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota dan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak ketiga. "Panwascam sebaiknya datang melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada alat rusak, nanti Bawaslu Kabupaten/Kota yang mediasi ke pihak ketiga. Minta dulu alat pengganti sementara yang rusak tadi diperbaiki."Ungkapnya

Perlu diketahui, Bawaslu Sulteng melakukan penyusunan penganggaran belanja pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Anayanthy mengungkapkan di dalam POK Bawaslu Provinsi tidak memuat spesifikasi barang elektronik yang akan disewa. "Bawaslu Kabupaten/Kota dipersilahkan mencari dan menentukan sendiri siapa pihak ketiga untuk melaukan penyewaan barang yang disesuaikan dengan budget. Berbeda jika kita membeli maka ada ketentuan spesifikasinya dari Provinsi, tapi karena ini sewa speknya ditentukan Kabupaten/kota saja. Kalau kita tetapkan dari sini spesifikasinya kemudian tidak tersedia di Kabupaten/Kota maka akan lama proses pengadaanya." jelasnya

Didalam RAB Bawaslu Sulteng kata Anayanthy, sudah dibagi kepada 5 Kabupaten yang akan melaksanakan pengawasan tahapan Pilgub. "Anggaran tersebut terdiri dari biaya operasional, honor dan sewa."

Diakhir wawancara Anayanthy menegaskan Bawaslu Sulteng tidak mengintervensi terkait pengadaan barang/jasa di Bawaslu Kabupaten/Kota. "Apa kebutuhan kecamatannya yang lebih tau itu Kabupaten, kita tidak melakukan intervensi soal itu" tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle