Bawaslu Banggai Hadirkan 7 Orang Saksi
|
BAWASLU BANGGAI HADIRKAN 7 ORANG SAKSI
Palu, Bawaslu Sulteng - Kembali Bawaslu Sulteng gelar sidang penanganan administratif Pemilu terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Bawaslu Banggai terhadap KPU Kabupaten Banggai yang dipimpin Majelis pemeriksa Jamrin dan anggotanya Darmiati.
Sidang ini merupakan kali keempat dimana sebelumnya Bawaslu Sulteng telah menggelar sidang ketiga (6/5/2019) dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi pelapor namun pihak terlapor (KPU Banggai) meminta untuk menunda sidang sehingga sidang dilanjutkan pada hari ini, Selasa (7/5/2019).
[caption id="attachment_1206" align="alignleft" width="740"]
Hasil Pengawasan - Anggota Panwascam Batui Selatan (kanan) menyerahkan salinan hasil pengawasan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara kepada Majelis. Pada Sidang keempat dugaan pelanggarana Administrasi KPU Banggai, Bawaslu Banggai Hadirkan 7 orang saksi fakta. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]
Pada sidang kali ini pelapor (Bawaslu Banggai) menghadirkan 7 orang saksi yang terdiri dari 4 orang staf Pencegahan Bawaslu Banggai yang bertugas di dua tempat pengepakan logistik Pemilu, 1 orang Panwas Kecamatan Batui Selatan, 1 orang Panwas Kecamatan Luwuk Timur dan 1 orang Panwas Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.
Dalam sidang sebelumnya Majelis meminta pelapor untuk menghadirkan seluruh pengawas yang dalam laporan pelapor memuat dugaan pelanggaran administrasi. hal ini guna mendalami isi laporan pelapor terhadap 8 Kecamatan yang gagal melaksanakan Pemungutan suara tanggal 17 April yang dalam laporan tersebut diduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Banggai.
[caption id="attachment_1205" align="alignleft" width="749"]
Pengawasan Logistik - Salah satu staf Pengawasan Bawaslu Banggai (kiri) menjadi saksi fakta pengawasan terhadap pengepakan dan pendistribusian Logistik Pemilu, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Banggai. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]
Sementara itu, pada sidang kali ini pihak terlapor tampak absen. Namun demikian sidang tetap dilanjutkan karena dalam tatacara persidangan pelanggaran administratif Pemilu diatur apabila salah satu pihak (Pelapor/Terlapor) jika telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan tidak dapat hadi, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran salah satu pihak.
Penulis/Foto: Muthia