Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Donggala Sebut Melanggar, Polisi Dan Jaksa Sebut Tak Memenuhi Unsur

Bawaslu Donggala Sebut Melanggar, Polisi Dan Jaksa Sebut Tak Memenuhi Unsur

BAWASLU DONGGALA SEBUT MELANGGAR, POLISI DAN JAKSA SEBUT TAK MEMENUHI UNSUR

Donggala, Bawaslu Donggala - Sentra Gakkumdu Kabupaten Donggala putuskan tidak akan lanjutkan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan bupati Donggala, Kasman Lassa. Pasal 547 UU Pemilu yang digunakan menjerat Kasman Lassa dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Gakkumdu.

Rapat yang digelar di kantor Bawaslu Donggala, Selasa (23/4/2019) itu berlangsung cukup alot. Pasalnya, anggota Bawaslu dan anggota Gakkumdu berbeda penafsiran terhadap pasal 547 UU Pemilu tahun 2017.

Pasal tersebut berbunyi: setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

Anggota Bawaslu Donggala, Malfinas berpendapat kasus itu sudah memenuhi unsur. Karena berdasarkan fakta hukum serta kesaksian ahli, Kasman sebagai pejabat negara dinilai telah bertindak menguntungan salah seorang caleg tertentu dengan mengundang 10 orang warga Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa ke rumah jabatanya untuk memilih caleg tersebut. Pada pertemuan itu berdasarkan laporan warga, Kasman memberikan sejumlah uang, kalender, dan sembako.

Disisi lain, anggota Gakumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisan berpendapat berbeda dengan Bawaslu Donggala. Mereka menilai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kasman Lassa tidak memenuhi unsur. Namun tidak dijelaskan unsur yang dimaksud secara detail.

Malfinas mengatakan, dari sepuluh orang saksi yang diperiksa kesemuanya mengaku telah menerima sejumlah uang, kalender salah seorang caleg dan sembako dirumah jabatan Kasman Lassa.

Saksi pelapor, Munawar mengaku pada pertemuan bersama Ketua RT dan tokoh Masyarakat di rumah jabatan Bupati, tanggal 7 April 2019, Bupati Kasman Lassa meminta agar ketua RT mengajak warga untuk mencoblos anaknya.

"Saya prihatin melihat kondisi ini. Di Donggala masyarakat menjadi apatis terhadap semua proses hukum. Saya sarankan kepada Bawaslu Donggala coba koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi untuk mengambil sikap selanjutnya, bila perlu lapor ke Bawaslu Pusat. Kalau dibiarkan ini menjadi preseden buruk bagi Bawaslu dan pimpinan daerah makin arogan dengan kekuasaannya” demikian disampaikan Munawar setelah aksi demo di depan kantor Bawaslu Donggala beberapa hari yang lalu.

Sumber: Humas Bawaslu Donggala

Editor: Muthia

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle