Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Jajaran Pengawas Pemilu, Ruslan : Jangan ada keraguan ! 

Bawaslu Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Jajaran Pengawas Pemilu, Ruslan : Jangan ada keraguan ! 
Bawaslu Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Jajaran Pengawas Pemilu,
Ruslan : Jangan ada keraguan ! 
 

Banggai, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menegaskan kepada jajaran pengawas pemilu untuk tidak ragu bekerja sesuai dengan kewenangan. Jika dalam melakukan tugas dan kewajiban kemudian terdapat permasalahan secara hukum, maka unit kerja Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yang akan memberikan advice bantuan hukum secara langsung.

Alumni Pascasarjana Universitas Tadulako ini memaparkan, jaminan kelembagaan yang tertuang pada Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 diberikan bukan hanya kepada jajaran pengawas yang aktif saja tetapi juga kepada mantan pengawas pemilu, mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.

“Tidak akan dibiarkan Jajaran Pengawas Pemilu terlunta-lunta menghadapi masalah hukum tanpa ada pendampingan atau advice secara langsung oleh Bawaslu, kalau ada catatan dalam pelaksanaan itulah menjadi tujuan kita hadir pada kegiatan ini” ujar mantan Tim Asistensi Bawaslu Sulteng ini ketika menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Evaluasi Bantuan Hukum dan Pemantauan Putusan (20/02/2020).

Kordiv Hukum, Data dan Informasi mengungkapkan dalam pemberian bantuan hukum harus ada responsif dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi terkhusus ketika ada intimidasi ataupun ada isu aktual yang dapat menggerus kepercayaan lembaga.“Bawaslu secara kelembagaan harus responsif untuk memberikan advokasi kasus atau kebijakan dalam penanganan kasus” Jelasnya.

Pria yang akrab disapa Ruslan ini juga menjelaskan, bantuan hukum yang dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Pasal (2) yaitu paling sedikit meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana dan Perkara Tata Usaha Negara. 

Sehingga, lanjut Ruslan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberi penguatan dari sisi sumber daya manusia dan secara teknis dapat menuangkan masukan terhadap Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018.

Hal senada juga diungkapkan Kasubag Bantuan Hukum Witra Sinaga, melalui evaluasi ini diharapkan jajaran pengawas pemilu bisa lebih yakin dan percaya diri dalam melakukan tugas pengawasan. “Permasalahan Hukum yang terjadi pada proses pengawasan akan dilindungi dan dijamin oleh Bawaslu sebab telah diatur dalam Perbawaslu Bantuan Hukum” tuturnya.

Hadir pula Anggota Bawaslu Sulteng Zatriawati serta Kabag Hukum Humas & Datin Rahmat Latjinala sebagai narasumber pada kegiatan yang dihadiri 13 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah bersama Panwas Kecamatan. Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari sejak 19 s.d 21 februari 2020.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle