Bawaslu Sulteng dan Ditjenpas Pastikan Hak Pilih Warga Binaan
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat langkah pengawasan dalam menjamin terpenuhinya hak pilih warga binaan pemasyarakatan menjelang Pemilu 2029. Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Selasa (10/03/2026).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di halaman Kantor Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, para Kepala Bagian Bawaslu Sulteng, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat penyediaan serta pertukaran data hak pilih warga binaan pemasyarakatan guna menjaga validitas dan akurasi data pemilih pada Pemilu 2029. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi dan pemahaman kepemiluan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Nasrun menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempererat sinergi antar-lembaga sekaligus memastikan hak konstitusional warga binaan tetap terpenuhi dalam proses demokrasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergitas antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Bawaslu Sulteng dapat terus terbangun secara berkelanjutan.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat proses pertukaran data warga binaan sekaligus membuka ruang pelaksanaan sosialisasi kepemiluan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga kualitas data pemilih serta memastikan setiap warga negara, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tetap mendapatkan hak pilihnya dalam proses demokrasi.
Penulis: Syukran
Foto: Humas
Editor: MIlan