Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng kembali Teken MOU dengan Komisi Informasi untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Kepemiluan

Bawaslu Sulteng kembali Teken MOU dengan Komisi Informasi untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Kepemiluan

BAWASLU SULTENG KEMBALI TEKEN MOU DENGAN KOMISI INFORMASI UNTUK WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPEMILUAN

Palu, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng kembali teken Memorandum of Understanding (MOU) dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah pada kegiatan Diseminasi Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (14/07/2022).

Tujuan kerjasama ini diantaranya untuk mewujukan keterbukaan informasi publik mengenai Kepemiluan dan Kelembagaan Bawaslu Sulteng. Serta menjamin hak atas akses baik Bawaslu Sulteng maupun Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah terhadap informasi kepemiluan dan kelembagaan dengan asas keterbukaan informasi publik. 

Sebelumnya Bawaslu Sulteng telah menjalin kerjasama serupa dengan Komisi Informasi pada akhir tahun 2019. Hal tersebut dilakukan guna membangun pengelolaan serta mulai membuka sektor pelayanan informasi baik kelembagaan maupun kepemiluan kepada publik. 

Namun kerjasama kali ini menitik beratkan pada komitmen Bawaslu Sulteng untuk menjadi pusat penyajian informasi kepemiluan dan kelembagaan yang lebih baik. Hal tersebut karena sejak berkomitmen melakukan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan infromasi publik di tahun 2017, Bawaslu Sulteng telah membangun dari pengelolaan data dan pelayanan informasi serta pembinaan pengelolaan dan pelayanan PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota.

[caption id="attachment_5135" align="aligncenter" width="1280"] Anggota Bawaslu RI Puadi menjadi saksi penandatangan MOU untuk kali kedua Bawaslu Sulteng dengan Komisi Informasi, Kamis (14/07/2022) Foto: Kadri.[/caption] Penulis: AM Foto: Kadri
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle