Bawaslu Sulteng Koordinasi Potensi Kerawanan Pemilih di Daerah Perbatasan
|
Bawaslu Sulteng Koordinasi Potensi Kerawanan Pemilih di Daerah Perbatasan
Bungku, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng bersama dengan Bawaslu Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi terkait dengan potensi kerawanan pemilih di daerah perbatasan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Dalam pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Hal ini ditindaklanjuti melalui penandatanganan oleh Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali serta ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Utara di Kantor Bawaslu Morowali, Rabu (04/03/2020). Hasil Kesepakatan tersebut berupa :
- Kerawanan DPT wilayah perbatasan khususnya Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Morowali;Â Â Â a. DPT wilayah lingkar tambang Kabupaten Morowali; b. DPT diwilayah pesisir pulau perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kepulauan Somburi Kabupaten Morowali serta Kecamatan Langkikima dan Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara;
- Memastikan status kependudukan di wilayah kecamatan perbatasan yakni Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara dengan Kecamatan Bungku Pesisir dan Kecamatan Bahodopi (Dusun Lereea Desa Lele dan Dusun Fatufali Desa Dampala) Kabupaten Morowali, secara administrasi dusun Lereea dan Dusun Fatufali adalah wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Mengupayakan pemenuhan hak memilih pada hari pemungutan suara bagi pemilih yang berstatus karyawan pertambangan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Utara;
- Netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri dan Kepala Desa di wilayah perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kordinasi dan kerja sama dalam pengakkan Hukum diluar yuridiksi terkait dengan Pidana Pemilihan.