Bawaslu Sulteng Monitoring Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD di Donggala
|
BAWASLU SULTENG MONITORING VERIFIKASI FAKTUAL DUKUNGAN BAKAL CALON DPD DI DONGGALA
Palu, Bawaslu Sulteng - Dengan dimulainya tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang dimulai sejak tanggal 6 Februari 2023. Tugas pengawasan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai. Untuk memastikan pelaksanaan Verfak berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur, Bawaslu Sulteng melakukan monitoring di Kabupaten Donggala, Rabu (08/02/2023).
Verifikasi faktual dilaksanakan di Kecamatan Banawa Selatan, tepatnya di Desa Lumbutarombo yang mana terdapat 30 orang sampel dukungan dan desa Tanahmea sebanyak 4 orang sampel dukungan.
Dalam pelaksanaannya, PKD mengawasi tata cara pelaksanaan Verfak yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari mendatangi satu per satu nama-nama yang akan diverifikasi berdasarkan data yang diterima dari KPU Kabupaten. Kemudian dilakukan pencocokan data diri warga yang diklaim sebagai pendukung oleh bakal calon DPD. Setelah itu PPS kemudian menanyakan 3 opsi terhadap pertanyaan mendukung, masih ragu-ragu atau tidak mendukung. Hal ini berdasarkan tiga opsi yang ada dalam lembar kerja yang digunakan oleh PPS.
Dari 30 nama-nama yang menjadi sampel dukungan minimal salah satu bakal calon yang ada di Desa Lumbutarombo, 17 orang yang menjadi sampel berhasil di verifikasi secara faktual dimana 8 orang diantaranya menyatakan mendukung, 8 orang lainnya menyatakan tidak mendukung dan 1 orang menyatakan ragu-ragu.
Sementara itu dari 4 sampel yang di verifikasi secara faktual, 2 diantaranya tidak dapat ditemui karena masih berada di kebun, 1 orang menyatakan ragu-ragu dan 1 orang lain menyatakan mendukung setelah diverifikasi faktual melalui video call.
Di sela-sela proses verifikasi faktual, Rasyidi mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan PKD yang bertugas agar selalu memastikan prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan peraturan undang-undang. Memastikan setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak-pihak lain.
[caption id="attachment_7170" align="aligncenter" width="1280"]
Foto bersama Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry dengan Komisioner Bawaslu dan KPU Donggala, Rabu (08/02/2023) Foto: Anto.[/caption]
[caption id="attachment_7171" align="aligncenter" width="1280"]
Anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry saat melakukan monitoring pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD di Desa Lumbutarombo dan Desa Tanah Mea, Rabu (08/02/2023) Foto: Anto.[/caption]
Penulis: Fahri
Foto: Anto
Editor: AM