Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Persilahkan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Jika Merasa dirugikan KPU

Bawaslu Sulteng Persilahkan Parpol Ajukan Permohonan Sengketa Jika Merasa dirugikan KPU

BAWASLU SULTENG PERSILAHKAN PARPOL AJUKAN PERMOHONAN SENGKETA JIKA MERASA DIRUGIKAN KPU

Tolitoli, Bawaslu Sulteng - Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry mempersilahkan partai politik mengajukan permohonan sengketa apabila merasa dirugikan dengan keputusan KPU. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Senin (22/05/2023).

"Jika terdapat Keputusan KPU Kabupaten Tolitoli menurut bapak dan ibu pimpinan partai politik merugikan haknya, silahkan mengajukan permohonan sengketa proses pemilu paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan surat keputusan atau berita acara KPU Kabupaten Tolitoli" Ungkapnya

Rasyidi mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu secara berjenjang berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terdiri atas sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dan sengketa antar peserta Pemilu.

Kordinator divisi hukum sengketa ini menambahkan jika permohonan sengketa proses pemilu yang diregistrasi, maka akan dilakukan pemanggilan mediasi yang mempertemukan pemohon (Partai Politik) dan termohon (KPU) dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka akan dilakukan sidang adjudikasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Proses Pemilu paling lama 12 hari sejak permohonan dinyatakan diterima.

"Jika Mediasi secara tertutup tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu melaksanakan sidang adjudikasi untuk Mendengar permohonan pemohon dan jawaban termohon serta permohonan pihak terkait. Jika ada, pemeriksaan alat bukti, mendengar kesimpulan pemohon, kesimpulan termohon, dan atau pihak terkait” tuturnya.

Terkait dengan memutuskan perkara sengketa, menurut Rasyidi bersifat final dan mengikat. “untuk memutus perkara sengketa proses Pemilu dalam suatu kasus, putusan bersifat final dan mengikat kecuali terkait Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Sehingga Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan Penetapan Pasangan Calon, yang dapat dibanding di PTUN" Terangnya.

[caption id="attachment_7446" align="aligncenter" width="1600"] Foto bersama anggota Bawaslu Sulteng dengan Peserta kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Senin (22/05/2023) Foto: Humas Bawaslu Tolitoli.[/caption] [caption id="attachment_7447" align="aligncenter" width="1600"] Anggota Bawaslu Sulteng Muh. Rasyidi Bakry saat menjadi narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Senin (22/05/2023) Foto: Humas Bawaslu Tolitoli.[/caption] Penulis: Ryan Foto: Humas Bawaslu Tolitoli Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle