Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Petakan Kerawanan PDPB Jamin Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Sulteng Petakan Kerawanan PDPB Jamin Akurasi Data Pemilih

Foto Rapat Penyusunan peta kerawanan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas data pemilih di Sulawesi Tengah. Selasa (13/01/2026)

Palu, Bawaslu Sulteng – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyusun indikator Peta Wilayah Rawan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai langkah strategis untuk menjamin akurasi dan perlindungan hak pilih masyarakat pada tahun 2026. Penyusunan peta kerawanan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pengawasan berkelanjutan terhadap kualitas data pemilih di Sulawesi Tengah, Selasa (13/1/2026).

Pemetaan dilakukan melalui evaluasi hasil pengawasan tahun sebelumnya serta analisis dinamika kependudukan di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Fokus pengawasan diarahkan pada wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk tinggi, daerah perbatasan, serta wilayah terdampak bencana yang berpotensi mengalami perubahan signifikan terhadap elemen data pemilih.

Adapun dimensi utama dalam peta kerawanan meliputi akses pemilih terhadap hak pilih, keakuratan status pemilih, perlindungan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak pilih, serta dukungan dan koordinasi kelembagaan dalam penyusunan data pemilih berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, menegaskan bahwa PDPB merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas pemilu.

“Penyusunan peta kerawanan ini adalah bentuk mitigasi dini untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan tercatat dengan benar, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” tegas Dewi saat rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri. Masyarakat diimbau melaporkan apabila terdapat data yang belum sesuai atau belum terdaftar melalui posko pengaduan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun kanal digital resmi Bawaslu.

Dengan tersusunnya peta wilayah rawan ini, jajaran pengawas pemilu diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan uji petik dan verifikasi faktual di lapangan guna mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir di Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis/Foto: Aby
Editor: Milan

Tag
Berita
Bawaslu Sulteng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle