Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu se- Indonesia

Bawaslu Sulteng Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu se- Indonesia

BAWASLU SULTENG RAIH PREDIKAT INFORMATIF DALAM ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BAWASLU SE- INDONESIA

Jakarta, Bawaslu Sulteng - Bawaslu Sulteng akhirnya dapat meraih predikat informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu se- Indonesia, Selasa (30/11/2021).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng, Inong menerima sertifikat predikat informatif secara langsung yang diserahkan oleh Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dilakukan melalui evaluasi selama kurang lebih dua bulan. Proses awal pelaksanaan dilakukan dengan sosialisasi monitoring dan evaluasi pada 24 September 2021. Lalu Bawaslu Provinsi diminta melakukan pengisian intrumen online atau SAQ (Self Assessment Question) pada 27 September - 29 Oktober 2021. Setelah itu baru dilakukan wawancara pada 24 November 2021 baik secara tatap muka atau melalui dalam jaringan (daring).

Selain proses diatas, juga dilakukan uji akses menggunakan sistem informasi e-PPID yang terintegrasi ke seluruh Bawaslu Provinsi. Tim Bawaslu RI melakukan uji akses untuk melihat efektifitas penggunaannya dengan melakukan permohonan ke Bawaslu Provinsi. Respon pelayanan informasi Bawaslu Provinsi tersebut menjadi salah satu aspek penilaian keterbukaan informasi.

Kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia memasuki tahun ketiga. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2019. Bawaslu Sulteng telah unjuk gigi mendorong keterbukaan informasi publik bagi badan publik dengan membentuk Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selama pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, terhitung pada tahun 2019 Bawaslu Sulteng masuk sebagai 10 besar dengan menempati peringkat ke-7 se- Indonesia dalam hal keterbukaan informasi publik.

Kemudian pada tahun 2020, format monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang saat itu PPID berpindah Divisi terkait dengan perubahan nomenklatur divisi sesuia dengan perbawaslu yang baru yang mana pada awalnya berada di divisi Pengawasan, Humas dan Hubal berubah menjadi divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi. Dalam evaluasi ini, Bawaslu Sulteng harus puas dengah menerima predikat menuju informatif.

Di tahun ketiga, PPID kemudian beralih dari sebelumnya berada di bagian Humas, setelah pengembangan tata kelolah organisasi di Bawaslu Republik Indonesia, PPID berada dibawah Pusat Data dan Informasi yang terpisah dari Deputi Administrasi yang menaungi Biro Hukum dan Humas.

Penulis: Muthia Foto: Humas Bawaslu RI  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle