Bawaslu Sulteng Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu Gunakan Metode Acara Cepat
|
BAWASLU SULTENG SIDANG PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU GUNAKAN METODE ACARA CEPAT
Palu, Bawaslu Sulteng – Bawaslu Sulteng hari ini menyidangkan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palu kepada terlapor Syarifuddin Sudding dan Husin Alwi yang masing-masing merupakan calon anggota DPR RI dan calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional, Selasa (08/01/2019).
Hadir dalam sidang tersebut Pelapor yaitu Anggota Bawaslu Kota Palu Munira dan Terlapor yang dihadiri oleh Husin Alwi dan perwakilan dari Syarifuddin Sudding. Dalam sidang tersebut, pelapor juga menghadirkan 2 orang saksi.
Dalam hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Palu pada tanggal 2 Januari 2019 didaerah sekitar bandara Mutiara Sis Aljufri didapati adanya baliho yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Syarifuddin Sudding dan Husin Alwi. Seperti yang tertuang dalam temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Palu, Syarifuddin Sudding dan Husin Alwi diduga melanggar ketentuan pemasangan APK di lokasi fasilitas Pemerintah dan fasilitas umum serta masuk dalam White Area.
Perlu diketahui bahwa Bandara Mutiara Sis Aljufri  berada di jalan Abdul Rahman Saleh seperti yang tertuang dalam keputusan KPU Kota Palu Nomor 60/PL.01.5-Kpt/7271/KPU-Kot/X/2018 tentang daerah yang masuk dalam kawasan White Area atau area yang harus steril dari APK peserta Pemilu.
Bawaslu Kota Palu kemudian melaporkan hasil temuannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara terbuka. Namun dalam kasus ini Bawaslu Sulteng menggunakan metode baru yaitu metode dengan acara cepat.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2017 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam pasal 28 ayat 1-3 disebutkan pelanggaran adminsitrasi dapat dilakukan dengan acara cepat yang mana dapat diselesaikan ditempat kejadian dengan mempertimbangkan keamanan dan rentang waktu 2 hari sejak laporan diterima Bawaslu hingga putusan.
Sidang yang dipimpin majelis sidang Jamrin dan Zatriawati menghasilkan putusan menyatakan Syarifuddin Sudding dan Husin Alwi terbukti melanggar ketentuan kampanye. Selain itu Bawaslu Sulteng memberikan teguran tertulis kepada terlapor serta memerintahkan terlapor untuk menurunksn APK di area Bandara Mutiara Sis Aljufri 1X24 Jam sejak putusan dibacakan.
Penulis/Foto: Muthia