Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulteng Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Kabupaten Banggai

Bawaslu Sulteng Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Kabupaten Banggai

BAWASLU SULTENG SIDANGKAN DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF KPU KABUPATEN BANGGAI

Palu, Bawaslu Sulteng – Kisru terhadap Pemungutan dan perhitungan suara susulan di 8 Kecamatan di Kabupaten Banggai menyebabkan Bawaslu Banggai akhirnya melaporkan Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Kasubbag Umum dan Logistik KPU Kabupaten Banggai ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan nomor 05/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IV/2019 yang diregistrasi tanggal 26 April tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya sidang administratif hari ini, Kamis ( 2/5/2019).

Terdapat sidang pendahuluan yang dimulai pukul 10.30 Wita sebelum akhirnya di gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019 pukul 13.30 Wita di kantor Bawaslu Sulteng.

Dalam sidang ini Pelapor diwakili Anggota Bawaslu Banggai, Bece Abdul Junaid membacakan dugaan pelanggaran administratif dan petitum yang diduga dilakukan oleh terlapor yaitu KPU Kabupaten Banggai.

[caption id="attachment_1191" align="alignleft" width="744"] Pelanggaran Administratif - Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abdul Junaid (Kanan) bacakan Petitum terhadap laopran dugaan pelanggaran Administratif yang dilakukan KPU Banggai sehingga pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara tertunda sehari. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]

Bece dalam 4 poin petitumnya meminta kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah agar terlapor dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif. Kemudian memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk melakukan perbaikan Administratif Pemungutan dan/atau Penghitungan Suara di TPS-TPS yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Tatacara dan Prosedur Administratif untuk 8 (Delapan) Kecamatan yang melakukan Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 18 April 2019 ; atau Sanksi Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemilu.

Sementara terlapor yang diwakili oleh Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow menolak seluruh isi petitum yang disampaikan oleh pelapor. Kendati menolak namun terlapor belum bisa memberikan salinan jawaban terlapor atas tuduhan yang disangkahkan kepadanya. Dan berjanji akan memberikan salinan jawaban kepada majelis pada sidang berikutnya.

[caption id="attachment_1189" align="alignleft" width="750"] Menolak - Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri (Kanan) menolak seluruh tuduhan dari pihak pelapor. Bawaslu Banggai melaporkan KPU Banggai atas dugaan pelanggaran Administrasi sehingga pengepakan dan pendistribusian logistik terlambat yang menyebabkan terjadi pemungitan suara susulan pada tanggal 18 April 2019. Humas Bawaslu Sulteng/Muthia.[/caption]

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banggai melaporkan Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat serta Kasubbag Umum dan Logistik ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan Pemilu Susulan yang terjadi di 8 Kecamatan di Kabupaten Banggai. Pelaksanaan Pemilu mundur sehari atau dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019.

Hal tersebut disebabkan keterlambatan pengepakan dan pendstribusian logistik hingga tanggal 17 April. Sehingga Pemungutan Suara Susulan (PSS) terjadi di 465 TPS yang ada di 8 Kecamatan di Kabupaten Banggai.

Selain itu pada hari PSS tanggal 18 April, ditemukan beberapa peristiwa ketidak lengkapan perlengkapan pemungutan dan pengitungan suara berupa Kekurangan Surat Suara, C1.Plano tidak tersedia, C1.Plano tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain dan Pelaksanaan Pemungutan dan Pengitungan Suara dilaksanakan secara kondisional menyesuaikan dengan waktu tibanya perlengakapan dan Penghitungan Suara di TPS.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Ruslan Husen dan Anggota Majelis Darmiati, Jamrin dan Zatriawati akan dilanjutkan besok, 3 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan terlapor yang akan dilaksanakan pukul 14.00 Wita.

Penulis/Foto: Muthia

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle