Bawaslu Sulteng Ungkap Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan
|
Bawaslu Sulteng Ungkap Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan
 Calon Perseorangan
(Siaran Pers, 25 Juni 2020)Â
Palu, Bawaslu Sulteng – Tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan telah dimulai. Ada empat Kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah yang melaksanakan tahapan ini, yaitu Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una, dan Kabupaten Banggai Laut.
Bawaslu Sulteng mengungkapkan strategi pengawasan yang dilakukan pengawas pemilihan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari ke depan. Hal ini terungkap dari Surat Edaran Bawaslu Sulteng tertanggal 23 Juni 2020 yang diturunkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, pada Rabu (24/06/2020).
Beberapa kebijakan strategis pengawasan di antaranya, pengawas pemilihan menentukan wilayah pengawasan berdasarkan analisis kerawanan terkait dengan dukungan calon perseorangan. Wilayah pengawasan dapat didasarkan pada hasil verifikasi dokumen administrasi, daerah perbatasan, kepadatan wilayah, dan daerah yang proses perekamaan KTP-elektronik belum seratus persen.
Dalam melaksanaan pengawasan, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan pengawasan melekat pada lokasi yang diidentifikasi rawan dan melakukan audit kehadiran verifikator. Pengawasan dengan cara audit dilakukan setelah veriflkasi faktual dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan terhadap ada atau tidaknya verifikasi faktual.
Atas jumlah jajaran PKD yang terbatas, kerja-kerja pengawasan akan dibantu oleh Panwascam dan Jajaran Sekretariat setempat dalam bentuk supervisi dan monitoring.
Mengingat saat ini diterapkan tatanan normal baru dalam menghadapi pandemi Covid-19, pengawas pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Instruksi Bawaslu Nomor 0298 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020.
Pengawas pemilihan akan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dilakukan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan sesuai dengan protokol kesehatan. Berupa pengawas pemilihan harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan.
Selain itu, pengawas pemilihan diinstruksikan senantiasa memberikan saran perbaikan kepada petugas verifikator untuk selalu melakukan pencegahan terhadap infeksi Covid-19, utamanya saat melakukan verifikasi dengan jumlah yang masif.
Bawaslu Sulteng juga berharap peran aktif masyarakat turut memberikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.
Atas aspek kerawanan tinggi baik sengketa proses pemilihan maupun pelanggaran administratif pemilihan, Bawaslu Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan aspek selektif, urgensi dan prioritas kegiatan.
Sebaran Pendukung yang Akan Diverifikasi Faktual
| NO |
DAERAH |
NAMA BAKAL PASANGAN CALON |
PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN |
|||
| SEBARAN DUKUNGAN | HARDCOPY (LENGKAP) |
HARDCOPY (TIDAK LENGKAP) |
||||
| 1 | BANGGAI LAUT | 1 | H. RUSLI BANUN, S.Si.,A.pt.,MM dan ASGAR B. BADALIA | 7 Kecamatan |
4.873 |
1 |
| 2 | HASDIN MONDIKA, S.Pd dan ACHMAD BULUAN | 7 Kecamatan |
4.553 |
639 |
||
| 2 | POSO | 1 | Ir. Samsuri, M.Si dan Ir. Tony Sowolino, M.Si |
19 Kecamatan |
16.706 |
434 |
| 3 | SIGI | 1 | ILYAS NAWAWI, S.Sos. dan UHUT HUTAPEA, S.H. |
15 Kecamatan |
16.592 |
0 |
| 4 | TOJO UNA-UNA | 1 | ADMIN AS.LASIMPALA, S.IP dan MOH. BAEDHAWI A. ABDULLAH, S.Pd.I |
12 Kecamatan |
12.600 |
0 |