Catatan Fasilitasi Kampanye dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2019
|
CATATAN FASILITASI KAMPANYE DAN PENERTIBAN APK PEMILU TAHUN 2019
Palu, Bawaslu Sulteng – Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan Sekaitan dengan fasilitasi kampanye Pemilu Tahun 2019, terlebih dahulu harus dibedakan ada tahapan kampanye dan didalam tahapan kampanye itu ada fasilitasi kampanye, yang mana kalau fasilitasi tahapan kampanye ada beberapa metode kampanye yang disebutkan didalam ketentuan undang-undang Pemilu yang difasilitasi oleh KPU dan pendanaanya dapat berasal dari APBN. Demikian disampaikannya pada kegiatan Focus Gruop Discusion Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan ole KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (21/08/2019).
Sebelum membahas Fasilitasi Kampanye, terlebih dahulu Ruslan menyampaikan Jumlah Alat Peraga Kampanye yang telah ditertibkan oleh jajaran Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengamanan oleh Kepolisian selama masa kampanye Pemilu Tahun 2019.
Untuk alat peraga kampanye yang ditertibkan berdasarkan jenisnya oleh jajaran pengawas Pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah jumlahnya cukup banyak yang berkategori Baliho, Billboard dan Videotron berjumlah 4.661 Alat Peraga Kampanye. Kategori Spanduk ada 363 buah. Sementara ada 70 Umbul-umbul.
Kemudian APK Partai Politik yang ditertibkan jajaran Pengawas Pemilu untuk lima teratas. Pertama Partai Golkar dengan jumlah 705 APK yang telah ditertibkan. Selanjutnya Partai Nasdem dengan jumlah APK yang telah ditertibkan sebanyak 680 buah. Kemudian ada Partai Gerindra dengan 614 APK, keempat milik PAN dengan 430 buah dan yang terakhir PDIP.
Untuk APK Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terbanyak ditertibkan adaah milik Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 22 buah dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 berjumlah 15 buah.
Sedangkan untuk Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). APK terbanyak yang ditertibkan oleh Pengawasa Pemilu adalah milik Lukky Semen, Kedua Nursalam, Ketiga Yunan Lampasio, Keempat Abdul Rachman Thaha, Kelima Ahmad Saifullah Malonda dan Sahrum B. Sihira.
Sementara itu untuk catatan fasilitasi kampanye di Pemilu Tahun 2019 ini, Ruslan mencatat ada enam yang dapat digunakan dalam perbaikan kebijakan pelaksanaan pemilihan berikutnya. Uraian catatan berikut ini berdasar pada fakta lapangan yang berhasil diidentifikasi dalam proses tahapan kampanye, khusus fasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh KPU. (Berikut ini adalah catatan Ketua Bawaslu Sulteng yang disampaikan pada FGD Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019).
Pertama, APK yang diadakan sendiri oleh peserta pemilu tidak dilaporkan kepada KPU setempat. Terdapat ketentuan, bahwa peserta pemilu dapat mengadakan APK di luar yang difasilitasi oleh KPU, dengan ketentuan menyampaikan desain dan materi APK dimaksud ke KPU setempat untuk selanjutnya dapat dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum pemilu.
Kedua, tertib pemasangan APK. KPU mengadakan APK peserta pemilu, tanpa turut memfasilitasi pemasangannya. Ini dapat berdampak pada pemasangan APK tersebut pada lokasi-lokasi yang dilarang sendiri oleh ketentuan/kebijakan penyelenggara pemilu dan/atau pemerintah daerah setempat. Sehingga berpotensi menjadi pelanggaran pemilu dan dapat ditertibkan oleh Bawaslu bersama unsur pemerintah daerah.
Ketiga, pemanfaatan APK hasil fasilitasi kurang maksimal. Kurang maksimalnya pemanfaatan APK hasil difasilitasi ini oleh peserta pemilu, terlihat dari kualitas pemasangan yang kurang baik (asal pasang) dan proses pemeliharaan akibat gangguan alam atau tindakan tertentu tidak dilakukan maksimal di lapangan. Bahkan sangat disayangkan, terdapat APK hasil produksi KPU yang tidak diambil oleh peserta pemilu, dan kalaupun diambil tidak dipasang sebagai layaknya media kampanye, karena digunakan sebagai pengganti tenda atau bahan serupa flapon rumah.
Keempat, pengaturan jumlah batasan APK yang dipasang per/desa dan per/peserta pemilu dalam masing-masing tingkatan sangat menyulitkan dalam aspek penegakan aturan/kebijakan penyelenggaraan pemilu. Sehingga Bawaslu lebih cenderung pada maksimalisasi pencegahan dalam pemasangan APK pada lokasi-lokasi yang dilarang dan seolah mengenyampingkan aspek jumlah batasan tadi.
Kelima, peserta pemilu tidak melaporkan atau mendaftarkan akun media sosial yang digunakan sebagai media kampanye. Kenyataan ini berdampak pada maksimalisasi kerja Bawaslu dalam aspek pengawasan dan penindakan pelanggaran kampanye media sosial yang dilakukan oleh akun media sosial milik peserta pemilu, terutama di hari tenang.
Dan keenam, fasilitasi iklan di media massa elektronik yang memilih media dengan status “tanpa izin penuhâ€, sementara banyak media lokal yang memenuhi syarat legalitas perizinan penuh. Oleh karena itu, akuntabilitas dan transparansi untuk menentukan media elektronik yang berhak mendapatkan iklan pemilu dari KPU juga perlu dijelaskan secara tuntas agar tidak ada salah-sangka dalam menetapkan atau mengusulkan media yang berhak mendapatkan iklan pemilu setempat. Perlu kiranya pemberian kewenangan kepada KPU setempat untuk memilih dan menetapkan kepada siapa iklan pemilu diberikan.
Adapun fasilitasi debat pasangan calon presiden dan wakil presiden tentu menjadi ranah kewenangan KPU RI, dan itu dapat dikatakan sudah terlaksana dengan baik. Demikian pula proses partisipasi pihak terkait terutama peserta pemilu dalam proses debat tersebut juga maksimal.
Sumber: http://ruslanhusen.com/catatan-fasilitasi-kampanye-pemilu/
Foto: Kadri
