Catatan Penting Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019
|
CATATAN PENTING SENTRA GAKKUMDU PADA PEMILU 2019
Palu, Bawaslu Sulteng - Penindakan pemilu Bawaslu Sulteng menjadi yang tertinggi pada pemilu tahun ini, tercatat 24 kasus dengan keputusan inkrah. Hal ini menjadi sebuah prestasi bagi Sentra Gakkumdu Sulteng pada pemilu tahun ini.
Namun menurut ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen ada beberap catatan Bawaslu Sulteng untuk memantapkan kerja tim Sentra Gakkumdu se Sulawesi Tengah di Pilkada tahun 2020 nantinya. Hal ini disampaikan dalam Rapat Evaluasi Akhir Sentra Gakkumdu, Senin (19/08/2019)
Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo bahwa dari seluruh rangkaian proses yang telah dikawal pada pemilu 2019 memiliki banyak catatan penting apakah menjadi succes story atau ada hal yang masih perlu diperbaiki dalam menyambut proses demokrasi yang sudah ada didepan mata yaitu pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Sulawesi Tengah termasuk salah satu Provinsi yang juga akan menggelar pemilihan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.
“ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pertemuan kita pada hari ini karena kita akan mencoba mengoreksi diri sendiri dalam bentuk evaluasi dan saya berharap kita akan mampu melakukan koreksi secara objektif untuk menemukan apa saja kelemahan-kelemahan kita di dalam proses penegakan hukum pemilu kemarin sehingga kita bisa merancang perbaikinya dengan baik karena tentu dari hari ke hari kita berharap kualitas penegakan hukum pemilu ini akan menjadi lebih baik dari yang sebelumnya†lanjut Dewi
Lebih lanjut dewi menjelaskan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki lembaga pengawas pemilu yang bukan hanya diserahkan kewenangan untuk melakukan pengawasan tetapi juga diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum pemilu
sehingga, lanjut dewi, Bawaslu RI melakukan berbagai upaya upaya untuk memperkenalkan Bawaslu di tingkat dunia dan bahkan ada keinginan besar ke depan Bawaslu akan menjadi pusat pembelajaran dari negara-negara demokrasi di dunia mengenai institusi ini bekerja dengan kewenangan untuk melakukan pencegahan pengawasan tetapi juga disandingkan dengan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran termasuk penyelesaian sengketa.
Penulis: Giska
Foto: Muthia
