Cegah Hoaks, Bawaslu Sulteng Bangun Sinergi dengan KPID
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Guna memperkuat upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyiaran dalam mendukung demokrasi yang berintegritas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (20/01/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor KPID Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, dan diterima oleh Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, bersama jajaran anggota KPID. Hadir pula Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, didampingi para Kepala Bagian serta staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan koordinasi antarlembaga, khususnya pada masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, secara kelembagaan Bawaslu tetap dituntut aktif berdiskusi dengan mitra strategis guna memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
“Pada masa non-tahapan ini, kami tetap diminta untuk aktif berkoordinasi dengan mitra dan lembaga terkait guna membahas hal-hal yang perlu diperbaiki dalam proses demokrasi ke depan. KPID menjadi mitra strategis Bawaslu, khususnya dalam aspek pengawasan siaran dan pencegahan hoaks,” ujar Nasrun.
Ia juga menyoroti dinamika penyiaran di platform digital, termasuk keberadaan TV kabel yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi informasi, terlebih mayoritas pemilih ke depan merupakan pemilih pemula yang sangat bergantung pada teknologi digital dalam mengakses informasi.
“Bawaslu tentu berharap masukan dari KPID terkait aspek penyiaran yang perlu diperbaiki dalam pengawasan ke depan. Pencegahan ini tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu, tetapi juga sejak masa non-tahapan seperti sekarang,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, menegaskan bahwa penguatan hubungan kelembagaan merupakan bagian dari tugas Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat sebagai strategi pencegahan dini.
“Kami berharap kerja sama kelembagaan ini dapat ditingkatkan dalam bentuk perjanjian kerja sama atau MoU. Selain itu, pendidikan demokrasi dapat kita mulai bersama sejak sekarang, termasuk melalui media komunikasi publik seperti podcast Bawaslu,” ujar Dewi.
Ia juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan KPID menjadi penting dalam mendukung tahapan pemutakhiran data pemilih agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, menyambut baik audiensi tersebut dan menilai pertemuan ini sebagai langkah awal di tahun 2026 untuk menyusun kerangka kerja bersama dalam memetakan potensi kerawanan penyiaran pada tahapan pemilu mendatang.
“Kami sepakat untuk memperkuat kerja sama kelembagaan melalui MoU. Salah satu perhatian utama KPID adalah lembaga penyiaran yang tidak berizin, dan kami sangat serius dalam menangani persoalan tersebut,” tegas Andi.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan KPID Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan dan pencegahan guna menciptakan iklim penyiaran yang sehat serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis/Foto: Syukran/Qadri
Editor: Milan