Darmiati: Tim Penyelesaian Sengketa Proses Peilihan Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Bermutu
|
DARMIATI: TIM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEILIHAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA HARUS BERMUTU
Palu, Bawaslu Sulteng – Belajar dari pengalaman penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu Sulteng kemudian melakukan evaluasi guna mengidentifikasi kendala dalam pengelolaan tim perumus baik mediasi maupun adjudikasi. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Sulteng Darmiati pada pembukaan Rapat Evaluasi Penguatan Sumber Daya Manusia dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019, Sabtu (7/12/2019).
“pengalaman pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 sebelumnya, kita masih main tunjuk dalam membagi tugas dalam menyelesaikan sengketa proses. Namun setelah mengikuti Pelathan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) saya jadi mengerti bahwa harus ada penunjukkan tugas sejak awal, seperti Notulensi, Perisalah Sidang, dan tim perumus isi putusan†terang mantan ketua Panwaslu Kota Palu 2015 ini.
Darmiati menargetkan setelah kegiatan ini peserta sudah punya gambaran besar mengenai tugas dan tanggung jawab dalam membangun tim penyelesaian sengketa proses pemilihan yang memiliki sumber daya manusia yang bermutu dan bertanggung jawab terhadap tugasnya.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 7-9 Desember 2019 ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Sulteng, Jamrin. Sementara peserta kegiatan ini adalah Komisioner, Koordiantor Sekretariat dan staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Penulis/Foto: Muthia