Data Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
|
DATA PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2019 DI BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGAH (Siaran Pers, 31 Oktober 2019)
Palu, 31 Oktober 2019 – Kinerja Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengawal penanganan pelanggaran Pemilu 2019 telah tuntas dilakukan, dimana hasilnya telah dilaporkan secara kualitatif dan kuantitatif yang dalam isinya memuat hasil penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil Penanganan pelanggaran menunjukkan pelanggaran administrasi menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan data 458 kasus. Pelanggaran administrasi yang mempunyai objek pelanggaran mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur merupakan titik paling rawan yang diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasil penanganan pelanggaran kode etik di wilayah Sulawesi tengah berjumlah delapan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan kajian lalu diteruskan kepada DKPP. Penanganan Pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu adalah upaya untuk menjamin penyelenggara Pemilu bertindak secara adil dan profesional dalam melayani stake holder Pemilu 2019 sesuai dengan prosedur yang dietapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu melakukan penanganan melalui Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga eleman penegak hukum yaitu, Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu. Provinsi Sulawesi Tengah dalam penanganannya tergabung dalam Gakkumdu Provinsi Sulawesi maupun Gakkumdu Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah telah menangani 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Meskipun dalam penanganannya memiliki banyak kendala, salah satunya beberapa kabupaten di sulawesi tengah belum mempunyai kesatuan kejaksaan negeri maupun kepolisian resort namun dalam pelaksanannnya Gakkumdu mampu menyelesaikan kasus yang memenuhi unsur dengan keterbatasan yang ada.
Bawaslu juga berwenang menindak pelanggaran yang berhubungan dalam pelaksanaan pemilu seperti halnya, Netralitas ASN, aparatur desa, TNI dan Polri. Penanganan Pelanggaran tersebut digolongkan dalam penanganan pelanggaran lainnya. Hasil dari penanganan pelanggaran lainnya yang telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengan dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi tengah sebanyak 38 kasus dalam Pemilihan Umum 2019. Meskipun Bawaslu hanya berwenang untuk meneruskan hasil kajian pelanggaran kepada instansi yang berwenang namun peran pengawasan yang dilakukan Bawaslu sangat penting dalam fokus menjaga netralitas instansi/lembaga negara dalam pemilu 2019.
Hasil dari penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/kota se provinsi Sulawesi Tengah tergolong menjadi dua jenis yaitu rekomendasi dan putusan, dimana hasilnya harus ditindak lanjuti oleh pihak yang dinyatakan bersalah sesuai keputusan yang dihasilkan maupun instansi yang berwenang menindak lanjuti penerusan dari Bawaslu. Penegakan hukum dalam penangnan pelanggaran Pemilu tersebut secara umum sudah baik namun Bawaslu masih mempunyai keterbatasan dalam menentukan hasil dari penanganan pelanggaran lainnya yang dalam tindak lanjutnya dilakukan oleh instansi lain yang mempunyai kewenangan khusus dalam perkara yang diduga terjadi pelanggaran pemilu menurut hasil dari kajian Bawaslu.
File dapat di unduh disini