Fritz Jelaskan Tiga Isu Penting Pasal 71 UU Pilkada
|
FRITZ JELASKAN TIGA ISU PENTING PASAL 71 UU PILKADA
Palu, Bawaslu Sulteng – Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut ada tiga poin penjelasan terhadap penafsiran pelanggaran Pasal 71 Undang – Undang 10 Tahun 2016. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Dialog Daring Bawaslu Sulteng dengan tema Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19: sebelum dan sesudah Perppu Nomor 2 Tahun 2020, Jumat (29/05).
Pertama, terkait dengan Petahana. Fritz menjelaskan bahwa istilah petahana dalam pasal 71 ayat 2 Undang – Undang 10 Tahun 2016 tidak disebutkan lagi melainkan disebut sebagai kata “Gubernur, Bupati dan Wali Kota†dan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 Tahun 2020 bahwa kepala daerah yang akan mencalonkan (Petahana) dan tidak mencalonkan kembali dilarang melakukan penggantian/mutasi jabatan.
Isu Kedua lanjut Fritz perihal pengertian Pejabat. Jika mengacu kepada Pasal 1 angka 9 Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 disebutkan penggantian pejabat adalah pemindahan pejabat dari satu jabatan ke jabatan lainnya baik pada jabatan setara maupun jabatan yang tidak setara.
“Jika mengacu kepada siapa Pejabat yang dimaksud melihat dari SE Mendagri  Nomor 273 Tahun 2020 maka yang dimaksud yaitu pejabat struktural dan pejabat fungsional. Jika harus di jelaskan apa itu pejabat struktural dan pejabat fungsional maka kita harus melihat Undang - Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014†ujarnya.
Selanjutnya terhadap pengecualian pasal 71 UU 10 Tahun 2016, terdapat beberapa syarat yang diatur dalam SE Mendagri Nomor 273 Tahun 2020 yaitu, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan, kemudian terhadap pengisian pejabat pimpinan tinggi dilakukan dengan seleksi terbuka dan jika belum dapat melakukan seleksi terbuka maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pejabat Plt (Pelaksana Tugas).
Ketiga yaitu cara menghitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. “Jika mengacu kepada PKPU 2 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa tanggal penetapan calon adalah tanggal 8 Juli Tahun 2020, ditarik mundur 6 bulan maka itu adalah 8 Januari 2020, tanggal tersebut masih dalam rangka 6 bulan. Kemudian kalau PKPU ini berubah dan penetapan calon ditetapkan pada 23 September 2020 jika dihitung mundur 6 bulan itu berarti tanggal 23 Maret 2020†jelasnya.

Penulis: Muthia