Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Kampanye, Ratna Dewi Pettalolo: Menjelang Pemungutan Suara Kita Harus Waspada
|
Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Kampanye, Ratna Dewi Pettalolo: Menjelang Pemungutan Suara Kita Harus Waspada
Luwuk, Bawaslu Kabupaten Banggai - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat menunjukan kemampuan kinerja secara maksimal dalam mengawal Pilkada berintegritas yang telah di depan mata.
"Pertama melaksanakan tugas pencegahan, melakukan pengawasan, menangani pelanggaran serta menjaga eksistensi Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS." Jelasnya pada Bimbingan Teknis Pengawasan Kampanye Bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Banggai, Rabu, 18/11/2020.
Dewi menambahkan, menjelang pemungutan suara kita harus waspada karena biasanya akan terjadi pelanggaran karena setiap pasangan calon akan mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Berdasarkan data, Bawaslu RI sampai saat ini sudah ada 2.322 temuan pelanggaran dan 621 Laporan." jelasnya
Ia menjelaskan menjelang pemungutan suara nanti biasanya terjadi tindak pidana pelanggaran Pemilihan pada pasal 71 ayat 1 adanya keterlibatan kepala desa, pejabat daerah, dan pejabat negara yang melakukan kegiatan atau tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu dan pasal 71 ayat 3Â Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan tertentu.
"Berdasarkan data Bawaslu RI terhadap pelanggaran pidana tersebut berada diposisi nomor urut pertama yaitu terhadap ketentuan pasal 188." tuturnya.
Diakhir sambutannya dia mengatakan fokus pengawasan ada pada pejabat tingkat kecamatan, awasi jika ada tindakan yang menguntungkan terhadap pasangan calon tertentu dan subjek pengawasan kita adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kecamatan, serta Lurah, Kepala Desa dan Aparat Desa yang perlu diawasi agar tidak terjadi tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepada pasangan calon tertentu.