Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan dan Saran Perbaikan Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

Hasil Pengawasan dan Saran Perbaikan Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah

HASIL PENGAWASAN DAN SARAN PERBAIKAN REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PEMILIHAN TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGAH Palu, 15 September 2020

Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  • Catatan hasil pengawasan
    1. Terdapat 25 KK warga di Dusun Kangkuro RT Langkasa Desa Tomado Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi yang belum dilakukan Pencocokan dan Penelitian.
    2. Terdapat 4.841 pemilih TMS dari 17.610 Pemilih TMS rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sigi yang tersebar di 12 Kecamatan dan 80 Desa yang belum selesai dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Sigi.
    3. Terdapat 58 Pemilih yang merupakan penduduk Kabupaten Poso terdaftar di TPS 7 Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tongoa Nomor 440/25.335/Sekdes tertanggal 11 Agustus 2020 yang telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sigi dan telah ditindaklanjuti dengan menyatakan pemilih tersebut TMS, namun belum dapat dipastikan didaftar dalam Daftar Pemilih di kabupaten Poso.
    4. Terdapat Pemilih terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir tidak terdaftar dalam A.KWK sejumlah 18.229 Pemilih dan pemilih pemula sebanya 18 Pemilih belum dipastikan terdaftar dalam DPS di Kabupaten Poso.
    5. Terdapat sebanyak 68 Pemilih saat Penetapan DPS tingkat Kabupaten Poso yang tidak dapat terinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena terdeteksi ganda.
    6. Terdapat 2 Pemilih yang secarara materil memenuhi syarat sebagai Pemilih, belum berusia 17 Tahun namun sudah kawin belum diakomodir dalam DPS di Desa Bukaan Kecamatan Lakea Kabupaten Buol.
    7. Terdapat kendala-kendala teknis penggunaan Sidalih dalam penyusunan DPS.
  • Saran Perbaikan 
    1. Terhadap Penduduk Potensial Pemilih Non Administrasi Kependudukan atau pemilih potensial pemilih Non KTP-Elektronik sebanyak 23,983 agar dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dilakukan pencermatan.
    2. Terhadap 25 KK warga di Dusun Kangkuro RT Langkasa Desa Tomado Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi yang belum dilakukan Pencocokan dan Penelitian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Terhadap 841 pemilih TMS dari 17.610 Pemilih TMS rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sigi yang tersebar di 12 Kecamatan dan 80 Desa yang belum selesai dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Sigi sampai dengan penetapan DPS agar dapat segera dilakukan pencermatan sebelum penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) ditingkat Kabupaten/Kota.
    4. Terhadap 58 Pemilih yang merupakan penduduk Kabupaten Poso terdaftar di TPS 7 Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Tongoa Nomor 440/25.335/Sekdes tertanggal 11 Agustus 2020 yang telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sigi dan telah ditindaklanjuti dengan menyatakan pemilih tersebut TMS, namun belum dapat dipastikan didaftar/terdaftar dalam Daftar Pemilih di kabupaten Poso agar dilakukan pencermatan dan dalam hal memenuhi syarat sebagai Pemilih dan belum terdaftar agar dapat diakomodasi sebagai Pemilih dalam DPT Pemilihan Tahun 2020.
    5. Terhadap Pemilih terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir namun tidak terdaftar dalam A.KWK sejumlah 229 Pemilih dan pemilih pemula sebanyak 18 Pemilih belum dipastikan terdaftar di Kabupaten Poso agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dilakukan pencermatan dengan menyampaikan kepada jajaran KPU untuk dilakukan Faktualisasi.
    6. Terhadap 68 Pemilih saat Penetapan DPS tingkat Kabupaten Poso yang tidak dapat terinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena terdeteksi ganda agar dilakukan pencermatan sebelum ditetapkan menjadi DPT dan didaftar sesuai kondisi faktual serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Terhadap 2 Pemilih yang secara materil memenuhi syarat sebagai Pemilih, belum berusia 17 Tahun namun sudah kawin (yang dibuktikaan dengan Surat Keterangan telah meikah dari Kepala Desa Setempat) belum terdaftar dalam DPS di Desa Bukaan Kecamatan Lakea Kabupaten Buol agar dapat diakomodasi dalam DPT dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    8. Terkait kondisi khusus bagi warga korban bencana alam Tahun 2018 di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, dimana terdapat kebijakan relokasi warga terdampak yang menyebabkan domisili saat ini tidak berkesesuaian dengan data dalam dokumen kependudukan khususnya yang disebabkan kebijkan Pemerintah terkait relokasi warga, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyarakan perlu dilakukan konsultasi secara berjenjang untuk dapat menetapkan kebijakan khusus.
    9. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan efektifitas pengunaan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai sebuah sistem untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.

Disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak lanjutan Tahun 2020, di Palu, 15 September 2020. Disampaikan Ketua bersama Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad.

[caption id="attachment_3993" align="alignnone" width="1024"] Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilihan Tahun 2020[/caption]
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle