Hidayat Lamakarate Laporkan Rusdy-Ma'mun Pelanggaran Administrasi TSM, Bawaslu Sulteng Agendakan Sidang Putusan Pendahuluan Besok
|
HIDAYAT LAMAKARATE LAPORKAN RUSDY-MA'MUN PELANGGARAN ADMINISTRASI TSM, BAWASLU SULTENG AGENDAKAN SIDANG PUTUSAN PENDAHULUAN BESOK (Siaran Pers, 13 Desember 2020)
Palu, 13 Desember 2020 – Bawaslu Sulteng akan menggelar Sidang Perdana Penanganan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) yang dilaporkan Hidayat Lamakarate terhadap Rusdy Masturan dan Ma'mun Amir Kamis (10/12/2020).
Tim Advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum dari Hidayat telah melaporkan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 02 Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 7 Desember 2020.
Pasangan calon tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi bersifat TSM. Berupa pembagian sembako, Kartu Sulteng Sejahtera, Kartu Relawan Merah Putih, Proyek Program Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah, Surat Perjajian tanggal 17 Oktober 2020 dan Surat Perjanjian tanggal 21 September Tahun 2020, di 12 Kabupaten, dan 1 Kota, diduga dilakukan oleh pasangan Rusdy-Ma'mun bersama dengan Relawan Merah Putih, Relawan Barakuda, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Tengah serta melibatkan Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi yaitu Ahmad Ali, Anwar Hafid dan Nilaam Sari.
Kegiatan menjanjikan uang atau materi lainnya ini sejak semula menurut pelapor dilakukan secara terencana dan terorganisir rapih, dalam tahapan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sehingga dalam petitum laporannya, kuasa hukum Hidayat meminta agar Bawaslu Sulteng menyatakan terlapor secarah sah terbukti melakukan pelanggaran TSM dan meminta Bawaslu Sulteng untuk membatalkan Terlapor sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk membatalkan keputusan KPU Sulteng terkait penetapan Terlapor sebagai Peserta Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang perdana kasus ini akan dilaksanakan pada hari senin, 14 Desember 2020 pukul 10.00 Wita dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan.
Berikut file pendukung dapatkan di sini