Lompat ke isi utama

Berita

Inong: Evaluasi Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota Guna Mendukung Akses Keterbukaan Informasi Publik

Inong: Evaluasi Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota Guna Mendukung Akses Keterbukaan Informasi Publik

INONG: EVALUASI KINERJA BAWASLU KABUPATEN/KOTA GUNA MENDUKUNG AKSES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Palu, Bawaslu Sulteng - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Humdatin) Bawaslu Sulteng Inong dalam sambutannya menjelaskan kegiatan refleksi akhir tahun bagian Humdatin merupakan evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota selama satu tahun guna mendukung akses keterbukaan informasi publik Bawaslu Sulteng, Senin (03/01/2022).

Diawal sambutan Inong memaparkan berbagai program yang telah dilaksanakan bagian Humdatin Bawaslu Sulteng guna menkoordinasikan fungsinya sesuai dengan Perbawaslu No. 3 Tahun 2020 Pasal 14 ayat (2) huruf a sampai g  tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.

Terhadap peraturan tersebut Inong meyakinkan, divisi Humdatin Bawaslu Sulteng terus berbenah diri sembari menjalankan fungsi koordinasi, sosialisasi serta peningkatan kapasitas bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Inong menyebutkan di sub bagian Humas dan sub bagian Data Informasi Bawaslu Sulteng telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengelolah kehumasan dan PPID. Kemudian sub bagian Hukum juga telah melaksanakan peningkatan kapasitas pengelolah JDIH dan Advokasi Hukum.

Lebih lanjut Inong memaparkan beberapa aktivitas divisi Humdatin dalam pembinaan ke Bawaslu Kabupaten/Kota seperti pengisian Self Assessment Quesioneire (SAQ) terhadap website, PPID, sarana dan prasarana, serta produk hukum yang akan dipublikasi.

Untuk mendukung itu tidaklah mudah, terlebih menurut Inong menghadapi Pemilu tahun 2024 Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi memiliki tantangan besar dalam pengelolaannya.

Sebagaimana diketahui Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi di Bawaslu Sulteng juga difasilitasi oleh unit kerja Sekretariat Bagian Hukum Humas Data dan Informasi. Sementara di Bawaslu Kabupaten/Kota hanya ada 2 Kabupaten yang struktur Divisi dan unit kerja Sekretariatnya sama dengan Bawaslu Provinsi, sementara ada 10 Kabupaten dan 1 Kota yang divisi, serta unit kerja Sub Bagiannya terpisah. Sehingga butuh adanya sinkronisasi antara semua divisi untuk mengelolah akses keterbukaan informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota kedepannya.

Penulis/Foto:
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle