Inspektorat Wilayah II Bawaslu Berikan Sosialisasi Gratifikasi kepada Sekretariat Bawaslu Sulteng
|
Palu, Bawaslu Sulteng – Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita menerima kunjungan Tim Inspektorat Wilayah II Bawaslu dalam rangka melakukan review laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2020 serta melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu, Kamis (23/09/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, ketua  Tim Inspektorat Wilayah II Rona menjelaskan  gratifikasi merupakan pemberian berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, tiket perjanalan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya yang diterima didalam atau luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektornik atau tanpa sarana elektornik.
Lebih lanjut Rona menjelaskan gratifikasi dianggap suap Ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
Sehingga kata Rona, sebagai pegawai jika menerima sebuah barang yang dianggap terlalu berlebihan untuk jabatan yang dimiliki maka lebih baik untuk dilaporkan ke KPK. “Jika kita ditawari sebuah barang yang dirasa terlalu berlebihan untuk kita, maka terima saja akan tetapi segera laporkan ke KPK agar diketahui nilai barang sehingga dapat diketahui apakah itu pemberian biasa atau gratifikasi. “Setidaknya setelah melaporkan hal tersebut ke KPK kita merasa sedikit lebih tenang karena laporan kita sudah masuk ke KPK, jika nanti barang tersebut dianggap gratifikasi maka kita sudah tidak takut lagi karena telah melaporkannya lebih dulu ke KPK†tandas Rona
Sanksi gratifikasi akan berimplikasi pada dua pihak, yaitu pihak pemberi dan penerima gratifikasi. Sanksi bagi pemberi gratifikasi sesuai dengan pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pidana penjara maksimal 3 tahyn dan denda maksimal seratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sanksi bagi penerima gratifikasi menurut pasal 12 undang-undang 20 tahun 2001 menyebut bagi mereka yang tidak melapor yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, sementara denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan maksimum satu milyar rupiah.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita, Kepala Bagian Administrasi Sakila Labengnga serta seluruh staf bagian keuangan dan SDM Bawaslu Sulteng.
Inspektorat Wilayah II Bawaslu mempunya tugas melaksanakan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan. Â salah satu fungsi didalamnya adalah pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi dan pendampingan di wilayah kerjanya.
Penulis/Foto: Muthia