Lompat ke isi utama

Berita

Jamrin: Bawaslu Berwenang Mengawasi Netralitas ASN dan TNI-Polri 

Jamrin: Bawaslu Berwenang Mengawasi Netralitas ASN dan TNI-Polri 

JAMRIN: BAWASLU BERWENANG MENGAWASI NETRALITAS ASN DAN TNI-POLRI

Palu, Bawaslu Sulteng - Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan kewenangan Bawaslu sangat besar pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Salah satunya bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12/12/2022).

"Di dalam Pasal 93 Huruf F, Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dsitu disebutkan bahwa Bawaslu bertugas dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia" ujar Jamrin saat menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu.

Selanjutnya Jamrin memaparkan jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN diantaranya ada kasus kampanye di media sosial yang dilakukan oleh oknum ASN, ada juga kasus mendukung/mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu, kasus kampanye di tempat ibadah, kasus money politic atau politik uang, kasus membagikan/membuat bahan kampanye, serta ada juga kasus ASN yang hadir memenuhi undangan pemaparan visi-misi calon kepala daerah oleh Partai Politik.

Disamping jenis-jenis dari pelanggaran netralitas ASN di atas, Jamrin juga menguraikan larangan-larangan yang perlu menjadi perhatian bagi ASN seperti aktif menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut tertentu, menggunakan fasilitas negara dan masih banyak lagi.

"PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sangat jelas dilarang memberikan dukungan dengan cara antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk". urai Jamrin.

Kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum mengambil tema Netralitas ASN dan Pencegahan Politik Identitas Dalam Mendukung Pesta Demokrasi 2024.

[caption id="attachment_5690" align="aligncenter" width="1600"] Suasana saat ketua Bawaslu Sulteng menyampaikan materi tentang Netralitas ASN TNI-Polri di kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum mengambil tema Netralitas ASN dan Pencegahan Politik Identitas Dalam Mendukung Pesta Demokrasi 2024, Senin (12/12/2022) Foto: Qadri.[/caption] Penulis/Foto: Qadri Editor: AM
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle